Harianpilar.com, Bandarlampung – Langkah Gubernur Lampung yang meminta Menteri Perhubungan agar melarang ekspor batu bara melalui Pelabuhan Panjang dinilai sudah tepat. Sebab Lampung tidak memperoleh manfaat apapun dari aktivitas tersebut. Sebaliknya justru angkutan ODOL batu bara justru merusak jalan dan menimbulkan polusi.
Pengamat Kebijakan Publik, Sigit Krisbiantoro, mengatakan, masalah penertiban angkutan ODOL batubara yang melintasi Lampung yang menimbulkan kerusakan jalan dan polusi, dapat diatasi dengan beberapa langkah. Pertama, mendorong pemerintah untuk membuat regulasi yang jelas dan tegas serta pemberlakuan sanksi tegas apabila melanggar aturan. Kedua, perlu koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian dan pelaku usaha, khususnya pengusaha batubara.
“Ini ntuk mencari alternatif lain dalam pengangkutan batubara. Agar tidak terjadi kerusakan jalan dan menimbulkan polusi di Lampung,” jelas Akademisi Unila ini.
Ketiga, lanjut dia, perlu partisipasi publik dalam mengawasi implementasi regulasi yang sudah dibuat. “Ninimal bisa mengawasi pelaksana implementasi regulasi tersebut,” imbuhnya.
Berkaitan dengan permintaan Gubernur Lampung yang meminta Menteri perhubungan agar ekspor batu bara tidak melalui pelabuhan panjang, menurutnya, langkah tersebut sudah tepat. Karena, kata dia, Provinsi Lampung tidak mendapatkan apa apa, tetapi menimbulkan kerusakan jalan di Provinsi Lampung.
Kedepan perlu kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, kepolisian dan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan pelaku usaha didorong untuk bisa berkontribusi dalam perbaikan jalan di provinsi Lampung.
“Selain itu bisa mempercepat pembuatan jalur khusus untuk pengangkutan batubara, walaupun memerlukan anggaran besar dan waktu yang panjang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penetiban angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) batubara yang melintasi Lampung lambat. Sampai saat ini angkutan yang menyebabkan kerusakan jalan dan polusi itu masih ramai berseliweran. Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung untuk meminta pemerintah pusat membuat jalur khusus dan menambah trek lintasan kereta api sebagai solusi juga belum membuahkan hasil.
Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo menyampaikan bahwa Gubernur Lampung dan Menteri Perhubungan telah sepakat untuk mengkaji angkutan batubara yang melintasi Lampung menuju Pelabuhan Panjang, dengan menghentikan pengiriman batubara melalu pelabuhan panjang dan membuat jalur khusus angkutan batubara.
“Harapannya ini akan tertib angkutan. Sehingga angkatan batubara ketika dibuat jalur khusus. Harus pakai jalur khusus. Lewat sungai Musi. Boleh melalui panjang, tapi lewat laut,” kata Bambang, Selasa (16/9).
Selain jalur khusus, mantan Penjabat (Pj) Bupati Pesisir Barat ini mengatakan, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pihak kementerian dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat untuk melakukan pengawasan ODOL Batubara. “Karena kewenangan pengawasan ini kan ada di dirjen perhubungan darat,” kata dia.
Menurutnya, pelanggaran ODOL Batubara ini dapat diatasi dengan mengoptimalkan dan mengoperasikan kembali jembatan timbang yang berada di Way Kanan serta membangun dobel trek kereta api.”Dan ini sudah kita usulkan. Untuk timbangan di Waykanan sudah kita usulkan, sambil kita perbaiki. Begitu pun untuk dobel trek kereta api sudah kita usulkan juga. Karena saat ini kita hanya punya satu trek, sedangkan muatan batubara perharinya bisa capai 80 ton. Kalau dobel trek, yang semula angkutan batubara lewat darat bisa dialihkan ke jalur kereta,” ungkapnya.
Selain berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pemprov Sumatera Selatan. “Ke Pemprov Sumsel kita juga koordinasi. Mereka juga sudah mengeluarkan instruksi. Dan harapannya jalur khusus segera terealisasikan, sehingga pertengahan 2026 semua sudah dialihkan ke jalur khusus semua,” pungkasnya.(*)









