oleh

Formappi Sebut Gaji DPR Masih Besar Meski Sudah Dipangkas

Harianpilar.com, Jakarta – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan gaji bersih atau take home pay anggota DPR masih besar meski tunjangan perumahan disetop dan tunjangan lainnya dipangkas.

Berdasarkan surat yang ditandatangani pimpinan DPR, para anggota dewan kini menerima gaji bersih sekitar Rp65 juta per bulan.

“Jika melihat total take home pay bulanan anggota yang masih di level Rp65 juta per bulan, nampaknya tak ada penyesuaian signifikan pada tunjangan-tunjangan lain DPR. Jadi hanya tunjangan perumahan saja yang benar-benar dengan berani dihapus oleh DPR,” kata Lucius melalui pesan singkat, Sabtu (6/9).

Lucius mempertanyakan sikap DPR yang dinilai tak berani menghapus komponen tunjangan lainnya yang juga dinilai berlebihan selain tunjangan perumahan.

Ia mencontohkan misalnya tunjangan komunikasi insentif yang angkanya menyentuh sekitar Rp20 juta per bulan. Menurutnya, angka sebesar itu menimbulkan pertanyaan publik.

Lucius juga menyoroti tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan bagi anggota DPR. Ia menyatakan kedua tunjangan itu sebetulnya memiliki makna yang sama.

“Dua-duanya mau menghormati jabatan anggota DPR? Kenapa mesti dibikin menjadi dua jenis tunjangan? Apalagi nominal untuk masing-masingnya cukup besar: Rp9.700.000 itu tunjangan jabatan, sementara Rp7.187.000 untuk tunjangan kehormatan anggota DPR RI,” ujarnya.

“Tunjangan terkait peningkatan fungsi dan honorarium kegiatan pengikatan fungsi dewan juga nampak sama tujuannya, tetapi dibikin seolah-olah menjadi hal yang berbeda,” imbuhnya.

Meski begitu Lucius tetap mengapresiasi langkah DPR tersebut, termasuk keputusan menghapus tunjangan perumahan yang menjadi sumber kemarahan publik belakangan ini.

Ia berharap setelah ini DPR akan terus melakukan pembenahan menyeluruh untuk jenis dan nominal tunjangan yang mereka terima. Menurutnya, jenis tunjangan ke depannya harus benar-benar dievaluasi manfaatnya.

“Kalau DPR dibilang tak cukup aspiratif, kan mestinya tunjangan komunikasi intensif itu jadi enggak bermakna,” ujarnya.

Lucius mengingatkan dasar hukum penetapan hak-hak keuangan bagi anggota DPR yang dinilai sudah lama tak direvisi. Ia pun mendorong penataan kembali aturan terkait hak-hal keuangan bagi pejabat negara.

“Ada UU terkait gaji pejabat yang tak direvisi sejak tahun 1980. Berikutnya beberapa aturan turunan terkait tunjangan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah sejak tahun 1990-an. Ini kan banyak sekali peraturan turunan yang usianya sudah lama,” katanya. (suara.com)