Harianpilar.com, Tulangbawang Barat – Pelaksanaan proyek milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulangbawang tahun 2025 diduga kuat sarat penyimpangan. Hal itu terlihat dari persoalan personil, material hingga peralatan yang digunakan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan.
Seperti proyek pekerjaan renovasi dan tambah ruang BLUD Puskesmas nonrawat inap Marga Kencana di Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat tahun 2025 senilai Rp419.799.833 yang dikerjakan CV. Sangga Buana. Dalam pelaksanaan proyek dengan Noomor Kontrak : 000.4.3/01/L/SPK/L/PPK/II.02/TUBABA/2025) ini ditemukan sejumlah masalah mulai dari tidak adanya peralatan utama, personil menejerial, dereksi keet, konsultan pengawas, serta pelaksanaan item pekerjaan material yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.
Padahal dalam dokumen tender pekerjaan itu, disebutkan perusahaan harus memenuhi kemampuan dalam menyiapkan peralatan utama dan personil menejerial dalam pelaksanaan pekerjaan, hal tersebut dijelaskan dalam dokumen pemilihan pada tender pekerjaan konstruksi. Kedua persyaratan teknis, personil menejerial dan peratan utama, wajib dihadirkan serta di gunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh pihak penyedia.
Personil menejerial sendiri terdiri dari petugas pelaksana lapangan gedung yang memiliki sertifikat ketrampilan dengan pengalaman minimal 2 tahun dan ahli K3 yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi dan masing-masing petugas memiliki perannya sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Petugas K3 bertugas mencegah adanya kecelakan kerja pada pekerja, sedangkan petugas pelaksana lapangan gedung bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi mulai dari pemakaian matrial, spesifikasi pelaksanan pekerjaan setiap item serta menjamin mutu atau kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang dihasilkan.
Peralatan utama merupakan peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item), sebagaimana disebutkan dalam Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi, Permen PUPR 14/2020. Peralatan utama merupakan salah satu persyaratan teknis pada tender pekerjaan konstruksi yang harus dipenuhi oleh peserta tender.
Peralatan utama yang wajib digunakan penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan dokumen pemilihan yaitu Concrete Mixer (0,3 M3) 1 unit, scafolding 1,8 M (10 set), Bar Cuter 3 Pasa (1 unit), Stemper (1 unit) dan Mobil Pick up 1 ton (1 unit). Kelima jenis peralatan tersebut harus berada di lokasi pekerjaan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
Seperti Bar Cuter digunakan untuk memudahkan memotong serta membekokan besi tulang beton, sedangkan Concrete Mixer atau mesin molen (concrete mixer) berfungsi untuk mengaduk semen, pasir, dan material lainnya untuk membuat beton berkualitas.
Dari hasil penelusuran di lokasi proyek, ditemukan pengerjaan proyek itu tidak menggunakan peratan utama dalam setiap item pekerjaan. Seperti dalam item pekerjaan pembesian pemotongan besi tulang beton menggunakan gerinda dan pembengkokan dikerjakan secara manual, tidak menggunakan bar cuterr. Begitu juga dengan item pekerjaan beton, para pekerja mengaduk beton secara manual tidak menggunakan Concrete Mixer. Sehingga hampir bisa dipastikan kualitas beton yang dihasilakan tidak sesuai dengan spesifikasi yaitu beton Fc 15 MPa (K175).
Menurut pengakuan kepala tukang proyek tersebut, Muhaimin, mereka harus mengaduk semen secara manual karena tidak ada molen sejak awal pekerjaan, sedangkan untuk memotong besi beton menggunakan gerinda. Muhaimin mengungkapkan, peralatan yang digunakan merupakan milik mereka sendiri bukan peralatan yang disediakan oleh CV Sangga Buana.
“Scafoding gak ada, kami manual semua steger aja kami bikin sendiri dari bahan-bahan bekas pengecoran. Iya stamper ya saya tau tapi ya ini gak ada disini kalau kita pribadi yang gak punya, mulai dari gerinda hingga cangkul ya itu punya kami, cuma rompi, helm, sama sepatu boot yang dikasih sama Joni itu,” kata Muhaimin, baru-baru ini.
Muhaimin mengaku pasrah bahkan kurang paham soal mutu beton,”Ya ini semua punya kami, kami ngaduk beton juga manual jadi nggak tahu mutu beton yang sampeyan bilangin itu kurang paham. Saya nggak pernah tahu itu ya kerja ini di sini ya biasa aja kami kayak bangun biasa, gak tau mutu-mutuan itu,” kata Muhaimin.
Menurut Muhaimin, untuk konsultan pengawas bernama Deni dan hanya mengunjungi lokasi sesekali,”Biasanya 2-3 hari sekali, itu juga hanya untung mengambil foto saja, setelah itu langsung pergi lagi, kalau gak salah Deni juga mengawasi proyek lain juga,” ujar Muhaimin.
Ketika dikonfirmasi, Joni selaku mandor mengatakan bahwa tidak ada direksi keet, begitu juga petugas pelaksana lapangan gedung serta petugas ahli K3 Konstruksi.”Setau saya gak ada kalau disini, petugas apa itu gak tau saya siapa saya gak pernah tahu, ya kalau disini saya dek yang ngawasnya ini karena lagi ada urusan nanti saya ke sana,” ucap Joni saat diwawancarai melalui ponsel.
Sampai berita ini diturunkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Plt. Kepala Bidang Pelayanan dan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Barat, Ferry Darmawan tidak merespon meski ponselnya aktif. Bahkan, saat didatangi di ruang kerjanya, ia tidak di tempat dan disebut sedang dinas luar ke Bandarlampung.









