Harianpilar.com, Bandarlampung – Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung Gilang Ramadhan angkat bicara terkait ditangkapnya lima anggotanya oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Gilang menyatakan BPD HIPMI Lampung mendukung dan mengapresiasi kerja keras BNNP Lampung yang konsisten dan massif dalam upaya pencegahan maupun rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan terlibatnya lima kader dan fungsionaris BPD HIPMI Lampung, ia menegaskan bahwa pada saat kejadian yang bersangkutan tidak sedang dalam agenda maupun kegiatan organisasi.”Dengan demikian, apa yang mereka lakukan sepenuhnya merupakan tindakan pribadi dan menjadi tanggung jawab masing-masing individu,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (2/9).
BPD HIPMI Lampung akan memberikan dukungan pendampingan terhadap anggota HIPMI yang menjadi korban peredaran narkoba. Sebab, HIPMI Lampung adalah rumah besar para pengusaha muda yang menjunjung tinggi etika, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga, bagi kita semua terutama masyarakat Lampung,” pungkasnya.
Seperti diketahui, BNNP Lampung mengamankan 11 orang termasuk didalamnya pengurus HIPMI Provinsi Lampung. Mereka ditangkap saat sedang berpesta narkotika di dalam ruang karaoke area hotel di Lampung. BNN menyebut setelah dilakukan tes urine 10 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika.
Dari 6 lelaki yang diamankan, 5 di antaranya merupakan pengurus HIPMI periode 2025-2030. Kelima pengurus tersebut menjabat sebagai Bendara Riga Marga Limba (34), Septiansyah (35) Ketua Bidang 1, Ketua Bidang 3 berinisial M Randy Pratama (35) dan dua anggota berinisial Wiliam Budiono (35) dan Saputra Akbar Wijaya Hartamnsa (35). Dari tas Saputra Akbar Wijaya itu ditemukan tujuh butir pil ecstasy. Sementara untuk 1 lainnya Zikri Chandra Agustia (41) dinyatakan negatif narkotika.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis 28 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB. “Benar, ada penangkap tersebut, itu terjadi pada Kamis malam kemarin. Ada 11 orang yang diamankan di mana 10 di antaranya setelah dilakukan tes urine positif narkotika,” kata Kkasi Intel BNNP Lampung Aryo Harry Wibowo kepada wartawan.
Menurut Aryo, penangkapan tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pesta narkoba. Namun saat ditanya status mereka, Aryo belum membeberkannya. “Jadi pengungkapan ini setelah adanya laporan dari masyarakat, kemudian dari informasi itu kami mendatangi lokasi hingga akhirnya kami temukan mereka bersama barang bukti 7 butir pil ekstasi,” pungkasnya.(*)









