oleh

401 Narapidana Lapas Metro Terima Remisi

Harianpilar.com, Metro – Sebanyak 401 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro memperoleh remisi khusus dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI) tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sembila orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Wali Kota Metro menyerahkan remisi secara simbolis kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/08/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Metro membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menekankan pentingnya momentum kemerdekaan sebagai semangat perbaikan diri bagi para warga binaan.

“Peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 tahun ini sekaligus menjadi momen pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan,”ucapnya.

Tidak hanya itu, pada peringatan ini Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia juga diberikan remisi khusus Dasawarsa sebagai penghormatan atas Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Bersatu Berdaulat mencerminkan karakter bangsa yang selalu menjunjung tinggi persatuan, kerukunan, dan gotong-royong,”ungkapnya.

Sementara “Rakyat Sejahtera” merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan melalui 8 Asta Cita, 17 program prioritas, serta 8 Program Cepat Hasil Terbaik, dan “Indonesia Maju” menggambarkan cita-cita bersama untuk meningkatkan daya saing global, memperkuat infrastruktur, dan memastikan Indonesia masuk jajaran negara maju.

Ditegaskan pula, bahwa pemberian remisi adalah wujud penghargaan pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, disiplin, serta perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Tunggul Buono, dalam laporannya menjelaskan jumlah petugas di Lapas Metro saat ini mencapai 111 orang dengan 4 regu pengamanan.

“Sedangkan jumlah penghuni ada sebanyak 503 orang, jauh melebihi kapasitas 321 orang, sehingga terjadi kelebihan hunian hingga 63,82 persen, ” paparnya.

Dari total tersebut, penghuni didominasi kasus narkotika sebanyak 213 orang atau 42 persen, 6 orang kasus korupsi, 1 orang kasus terorisme, serta sisanya pidana umum lainnya. “Untuk hukuman terpanjang di lapas ini adalah 20 tahun, sedangkan yang terendah 7 bulan, “imbuhnya.

Tunggul juga menyampaikan jika pada momen HUT ke-80 RI, tercatat sebanyak 401 narapidana memperoleh Remisi Umum dari jumlah 390 orang menerima RU I, sementara 11 orang mendapatkan RU II, dengan 9 orang langsung bebas hari ini.

 

Selain itu, 406 narapidana menerima Remisi Dasawarsa yang terdiri dari 393 orang mendapat RD I, 7 orang RD Pidana Denda I, dan 6 orang RD II, di mana 4 di antaranya langsung bebas pada peringatan kemerdekaan ini. (Rls)