Harianpilar.com, Bandarlampung – Polda Lampung sudah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengatasi darurat angkutan over dimension over loading (ODOL) yang mengakut batu bara. Dalam rakor dibahas solusinya mengatasi angkutan ODOL, selain mengaktifkan kembali jembaan timbang juga muncul wacana mengarahkan angkutan ODOL masuk ke jalan Tol.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, Polda telah melakukan rapat koordinasi dengan mengundang beberapa stakeholder untuk mengatasi permasalah angkutan ODOL.”Rakor itu ada jangka panjang dan jangka pendek. Jangka pendeknya itu kemarin telah dilaksanakan rakor mengundang beberapa stakeholder terkait dengan ODOL,” jelasnya usai acara Gerakan Pangan Murah (GPM) di Mapolda Lampung lama, baru-baru ini.
Dalam rakor, beberapa stakeholder sudah menyampaikan pendapat dan berbagai padangan, selanjutnya akan diundang lagi untuk pembahasan tahap berikutnya.
Sedangkan untuk jangka panjang, bakal ada peraturan daerah (Perda) untuk mengatasi permasalah ODOL.”Jangka panjang bakal ada Perda yang sedang dipersiapkan. Dan ini lagi diproses. Untuk perda seperti apa, nanti kita informasikan,” tandasnya.
Sementara informasi yang dihimpun, sejumlah stakeholder telah melakukan pembahasan penanganan ODOL di Ruang Rapat Utama Polda Lampung, Selasa (12/8) lalu. Rapat Koordinasi dipimpin oleh Karo Ops. Polda Lampung itu menghasilkan beberapa kesimpulan. Pertama, mengundang seluruh Perusahaan Transporter sesuai dengan data yang ditampilkan pada paparan Dir Intelkam untuk dapat membuat kesepakatan terkait dengan tata cara pemuatan Angkutan Batubara sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor :045.2/0208/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batubara di Provinsi Lampung.
Kedua, rencana penanganan jangka pendek yaitu dengan mengalihkan kendaraan angkutan batu bara melalui Jalan Tol dari Sumatera Selatan ke Lampung sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Ketiga, rencana jangka menengah yaitu membuat pos terpadu di Perbatasan Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan barang yang masuk ke wilayah Provinsi Lampung khususnya angkutan batubara. Mengoperasionalkan kembali unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) di Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Waykanan.
Keempat, rencana jangka panjang yaitu dengan menyusun peraturan daerah yang memuat tentang pembatasan operasional kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan untuk tidak dapat beroperasi di Wilayah Provinsi Lampung.
Diberitakan sebelumnya, Provinsi Lampung nampaknya sudah mengalami darurat truk over dimension over loading (ODOL) yang mengakut batu bara. Lampung hanya memperoleh kemacetan, jalan rusak, dan polusi sebagai pemandangan sehari-hari dari angkutan batu bara asal Sumatera Selatan (Sumsel) itu. Meski melanggar aturan tapi angkutan ODOL itu dengan bebas melintas di jalan Lampung.
Peristiwa baru-baru ini memberikan gambaran betapa sudah meresahkannya lalu lalang kenderaan ODOL pengakut batu bara itu. Redaksi Harian Pilar mendapat kiriman video seorang yang sedang mengenderai mobil merekam dan menyampaikan protes atas kemacetan parah di Kabupaten Lampung Utara. Dalam video itu perekam menyebut kemacetan parah itu diduga akibat truk pengakut batu bara.”Pak Kapolda Lampung ini akibat aparat melakukan pembiaran terhadap angkutan batu bara yang diduga batu baranya ilegal,” ujar suara dalam video itu.
Perekam video itu menyebut kemacetan itu menyusahkan masyarakat dan meminta Presiden Prabowo dan Kapolda Lampung untuk turun tangan menertibkan itu,”Kemacetan puluhan kilo di Lampung Utara malam ini hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar pukul tujuh malam,” ungkaonya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, membenarkan video itu kemacetan di Lampung Utara (Lampura).”Semalam saya juga dapat info dari Pak Kapolda, soal video itu dan saya langsung ngcek ke Kadishub Lampura. Dan dapat info itu kemacetan karena ada aksi penghadangan, itu mereka menolak truk batu bara,” ungkapnya Bambang saat dihubungi Harian Pilar, baru-baru ini.
Menurut Bambang truk batu bara seharusnya memang melalui jalan khusus tambang. “Memang ada aturannya angkutan batu bara pakai jalan khusus,” tegasnya.
Bambang mengakui batu bara itu produk dari Sumsel dan mereka yang dapat royalti. “Lampung hanya kebagian polusi, kemacetan dan jalan rusaknya saja,” ujar Bambang.
Namun, lanjut Bambang, ketika jalan khusus belum ada maka boleh melalui jalan umum dengan ketentuan tidak melebihi tonase dan jenis kenderaan diesel.”Boleh jalan umum tapi ada ketentuan kenderaanya diesel atau yang kecil-kecil,” ungkapnya.
Bambang menjelaskan, sebenarnya ada ketentuan dari Gubernur Lampung sebelumnya bahwa angkutan batubara boleh melintasi jalan di Lampung dengan ketentuan kendaraan tidak boleh overload, tidak boleh lebih dari tiga rangkaian dan jalan pada malam hari. “Namun ketentuan ini pun juga tidak diindahkan oleh mereka,” kata dia.
Untuk itu, ke depannya ada kemungkinan Gubernur Lampung saat ini akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) dan instruksi untuk mengatasi persoalan ini. “Tapi yang repot ini jalan yang mereka llintasi ini adalah jalan Nasional yang kewenangannya ada di pusat di Kementrian PUPR, sedangkan kita punya wilayah sendiri. Tapi kita yakin saja Pak Gubernur sedang memperjuangkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(*)









