Harianpilar.com, Bandarlampung – Langkah ukur ulang lahan milik Sugar Group Companies (SGC) nampaknya bakal menjadi ajang “uji nyalir” bagi Komisi II DPR RI dan Kementerian BPN/ATR. Sebab ukur ulang HGU SGC merupakan aspirasi lama publik yang tak pernah terealisasi sejak dua periode kepemimpinan sebelumnya. Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Pemkab Tuba dan Lamteng diminta berperan aktif mendorong ukur ulang dilaksanakan secepatnya.
Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam, mengatakan, kesepakatan Komisi II DPR RI dan Kementerian BPN/ATR perlu diapresiasi sebagai langkah berani. Namun perlu dikawal apakah hal itu benar-benar direalisasikan atau tidak. Sebab ukur ulabg HGU SGC merupakan tuntutan lama masyarakat yang tak pernah terwujud sejak dua periode kepemimpinan Nasional maupun daerah.
“Kita harus kawal apakah ini benar-benar dilaksanaka ukur ulang HGU SGC ini. Jangan sampai ini justru hanya berhenti diwacana saja. Kita lihat apakah Komisi II DPR RI dan Kementerian BPN/ATR benar-benar berani,” ungkapnya, Senin (14/7).
Menurut Yusdianto, desakan untuk dilakukan ukur ulang HGU SGC merupakan aspirasi lama, dan tak kunjung direspons para penguasa.”Sudah dua kali ganti rezim di daerah dan Nasional, tapi belum pernah desakan itu direspons. Kali ini kita harus apresiasi Komisi II dan Kementerian BPN/ATR yang sudah sepakat melakukan ukur ulang, ini suatu keberanian,” urainya.
Dari ukur ulang itu, lanjut Yusdianto, akan diketahui berapa sebenarnya jumlah HGU SGC dan itu menjadi pintu untuk melihat persoalan lainnya terutama pajak.”Dengan ukur ulang juga akan diketahui seperti apa posisi lahan milik adat dan ulayat yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat juga,” terang akademisi jebolan Unpad ini.
Yusdianto juga mendesak agar Pemprov Lampung berperan aktif mendorong ukur ulang dilaksanakan secepatnya. “Pemerintah daerah seperti Pemprov Lampung, Pemkab Tuba dan Lamteng berperan aktif, perkuat koordinasi dengan BPN Pusat agar secepatnya ukur ulang dilakukan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN sepakat akan melakukan ukur ulang terhadap lahan milik Sugar Group Companies (SGC) saat rapat Kerja (Raker) di gedung DPR RI, Rabu(9/7).
Dalam Raker itu, Wakil ketua DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan melakukan ukur ulang lahan SGC merupakan langkah pertama, sebelum mengambil langkah tegas selanjutnya.
Hal senada juga disampaikan anggota DPR RI asal lampung Zulkifli Anwar yang bersikeras dari awal memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menyuarakan agar dilakukan mengukuran ulang lahan SGC karena menyangkut rasa keadilan agraria di Provinsi Lampung.
“Biaya ukur ulang lahan SGC dapat ditanggung oleh Kementerian ATR/BPN karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak di Provinsi Lampung,” ujar Zulkifli Anwar.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan Komisi II DPR RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal itu dinilai penting karena menyangkut pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC di Lampung—isu yang selama ini menjadi sorotan publik.
Giri mengatakan, jika dirinya mendukung penuh langkah DPR RI, selama itu untuk kepentingan masyarakat, Khususnya warga Lampung.
“Saya sangat menyambut baik hasil RDP DPR RI terkait lahan SGC. Pada prinsipnya, DPRD Lampung mendukung penuh selama ini demi kepentingan masyarakat, khususnya warga Lampung,” kata Giri, Jumat (11/07).
Menurut politisi Gerindra Lampung ini, proses pengukuran ulang HGU yang direncanakan ATR/BPN pusat merupakan langkah awal yang strategis, tidak hanya untuk menata ulang data kepemilikan lahan, tetapi juga membuka jalan menuju transparansi pemanfaatan lahan oleh perusahaan-perusahaan besar di Lampung.
“Tentu ini bukan hanya soal perbedaan data, tapi menjadi titik awal pemetaan ulang perusahaan besar di Lampung, tidak hanya SGC saja,” ucapnya
Sehingga, kata Giri, ia mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk aktif mengevaluasi kontribusi perusahaan-perusahaan besar, termasuk SGC, terhadap pendapatan daerah.
“Kita juga minta Pemprov untuk menghitung secara konkret seberapa besar kontribusi perusahaan-perusahaan tersebut terhadap pembangunan daerah,” ungkapnya.
Langkah ini, sambung Giri, adalah bagian dari upaya bersama memastikan keadilan tata ruang dan optimalisasi manfaat ekonomi bagi masyarakat Lampung secara menyeluruh,” tandasnya.(*)









