Harianpilar.com, Bandarlampung – Desakan dan dukungan agar segera dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan milik Sugar Group Companies (SGC) terus meluas. Setelah Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN sepakat, giliran DPRD Provinsi Lampung yang menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan Komisi II DPR RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal itu dinilai penting karena menyangkut pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC di Lampung—isu yang selama ini menjadi sorotan publik.
Giri mengatakan, jika dirinya mendukung penuh langkah DPR RI, selama itu untuk kepentingan masyarakat, Khususnya warga Lampung.
“Saya sangat menyambut baik hasil RDP DPR RI terkait lahan SGC. Pada prinsipnya, DPRD Lampung mendukung penuh selama ini demi kepentingan masyarakat, khususnya warga Lampung,” kata Giri, Jumat (11/07).
Menurut politisi Gerindra Lampung ini, proses pengukuran ulang HGU yang direncanakan ATR/BPN pusat merupakan langkah awal yang strategis, tidak hanya untuk menata ulang data kepemilikan lahan, tetapi juga membuka jalan menuju transparansi pemanfaatan lahan oleh perusahaan-perusahaan besar di Lampung.
“Tentu ini bukan hanya soal perbedaan data, tapi menjadi titik awal pemetaan ulang perusahaan besar di Lampung, tidak hanya SGC saja,” ucapnya
Sehingga, kata Giri, ia mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk aktif mengevaluasi kontribusi perusahaan-perusahaan besar, termasuk SGC, terhadap pendapatan daerah.
“Kita juga minta Pemprov untuk menghitung secara konkret seberapa besar kontribusi perusahaan-perusahaan tersebut terhadap pembangunan daerah,” ungkapnya.
Langkah ini, sambung Giri, adalah bagian dari upaya bersama memastikan keadilan tata ruang dan optimalisasi manfaat ekonomi bagi masyarakat Lampung secara menyeluruh,” tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN sepakat akan melakukan ukur ulang terhadap lahan milik Sugar Group Companies (SGC) saat rapat Kerja (Raker) di gedung DPR RI, Rabu(9/7).
Dalam Raker itu, Wakil ketua DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan melakukan ukur ulang lahan SGC merupakan langkah pertama, sebelum mengambil langkah tegas selanjutnya.
Hal senada juga disampaikan anggota DPR RI asal lampung Zulkifli Anwar yang bersikeras dari awal memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menyuarakan agar dilakukan mengukuran ulang lahan SGC karena menyangkut rasa keadilan agraria di Provinsi Lampung.
“Biaya ukur ulang lahan SGC dapat ditanggung oleh Kementerian ATR/BPN karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak di Provinsi Lampung,” ujar Zulkifli Anwar.
Aliansi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung mengapresiasi kinerja Komisi II DPR RI yang melakukan langka nyata untuk menindak lanjuti persoalan SGC.
“Kami 3 lembaga sangat mengapresiasi kinerja DPR RI dimana suara aspirasi pengaduan masalah HGU SGC didengar dan tindaklanjuti secara tegas,” ujar Indra Musta’in, Ketua Akar Lampung.
Dijadwalkan ditanggal 15 Juli 2025 Komisi II DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama tiga lembaga, Kementrian ATR/BPN, pemerintah Provinsi Lampung dan PT SGC untuk mengambil langkah tegas menyikapi persoalan ini.
“Jika terjadi ukur ulang harus dilakukan oleh tim independen sehingga benar-benar sesuai dengan HGU asli yang ditetapkan pemerintah dan 3 lembaga akan ikut turun langsung untuk mengawal mengukuran ulang tersebut,,” kata Suadi Romli, Ketua Pematank.(*)









