oleh

Mantan Sekda Pringsewu Didakwa Rugikan Negara 584 Juta

Harianpilar.com, Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., merugikan keuangan Negara Rp584.464.163.

Terdakwa yang merupakan mantan Ketua LPTQ sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya.

Sidang perdana perkara ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota majelis Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.

Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pringsewu.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdakwa Heri Iswahyudi melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yang telah lebih dahulu disidangkan, yaitu Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,- sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit.

Dalam persidangan, pihak Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang telah dibacakan.

Sidang berlangsung lancar dan kondusif, dan ditunda hingga Selasa, 15 Juli 2025 dengan agenda penyampaian eksepsi oleh pihak Terdakwa.(*)