oleh

Pelaku Penusukan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Harianpilar.com, Lampung Tengah – Pelaku penusukan inisial AS (41) yang menyebabkan korban SA meninggal dunia dalam insiden di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Pande menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah.

“Pelaku berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau dan pakaian korban telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah. Proses penyidikan sedang berjalan dan pelaku akan kami proses secara hukum dengan tegas,” kata Kasat kepada awak media, Sabtu (17/5/25).

Kasat Reskrim pun meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian.

“Kami tegaskan bahwa pelaku penusukan saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan akan kami proses secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Iptu Pande menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang akan diperlakukan secara istimewa dalam kasus ini. “Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang menyebar melalui media sosial,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri, seperti pembakaran rumah, kendaraan ataupun penyerangan fisik, merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan  secara hukum.

“Kami sangat menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok massa. Tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konflik serta permasalahan baru ,” tegas Kasat Reskrim.

Smentara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan dari peristiwa tersebut membuat pihak keluarga korban tidak terima dan mencari keberadaan pelaku.

“Jadi awalnya perkelahian dua orang warga di media sosial tiktok, kemudian berlanjut hingga bertemu di pasar, kemudian terjadi cekcok yang berujung penganiayaan berat menyebabkan salah satu pria berinisial S meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam. Pelaku penusukan ini berinisial D,” kata Yuni.

“Selanjutnya, mengetahui anggota keluarga nya meninggal dunia membuat sejumlah orang marah sehingga mencari keberadaan pelaku yang memang sudah berhasil diamankan oleh anggota Polsek,” lanjutnya.

Massa yang tidak menemukan pelaku, kemudian mendatangi rumah lurah setempat dan melakukan pengerusakan dengan cara membakar rumah hingga kendaran.

“Massa ini melakukan pengerusakan rumah lurah, total ada 3 rumah yang dibakar serta puluhan kendaraan baik mobil dan motor yang juga dibakar dan di rusak,” terang Yuni. (Rls)