Harianpilar.com, Bandarlampung – Praktik tambang ilegal di lahan milik PTPN 1 Regional 7 Waykanan telah ditertibkan. Namun praktik tambang ilegal masih terus berlangsung di aliran sungai Way Umpu.
Tenertiban tambang emas ilegal di Dusun 2, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan diinformasikan oleh Kapolres Waykanan, AKBP Andenan Marpaung. Kapolres mengakui di beberapa lokasi di Kabupaten Waykanan marak aktivitas tambang ilegal.
Kapolres mengatakan, untuk tambang ilegal di lahan PTPN sudah ditertibkan. Namun, untuk lokasi lain terlebih dahulu akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.
“Alhamdulillah untuk di PTPN 7 kami sudah lakukan penertiban. Namun untuk di tempat lain seperti sungai Wayumpu, kami APH akan berkoordinasi dengan Bupati Waykanan untuk menghentikan seluruh tambang ilegal di Kabupaten Waykanan. Saya berharap niat baik untuk selamatkan lingkungan mendapatkan dukungan,” tandasnya.
Dari penelusuran Harian Pilar, hingga saat ini aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Way Umpu di Kecamatan Blambangan Umpu masih terjadi..Padahal lokasi itu hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari perkantoran Bupati Waykanan. Bahkan penambangan terjadi secara massif tanpa mempedulikan kerusakan lingkungan yang bisa memicu bencana alam. Apa lagi penambangan sudah menggunakan alat berat untuk mengeruk lahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, lahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 (dulu PTPN 7) di Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung diduga menjadi tambang emas ilegal. Selain ilegal, kegiatan ini juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakar yang menjadi mitra PTPN.
Dari penelusuran dan informasi yang dihimpun Harian Pilar, diketahui aktivitas penambangan emas ini terjadi di Dusun 2 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semengu Kabupaten Waykanan.
“Iya ini masuk di Dusun 2. Kampung Negeri Baru itu ada 15 dusun, dan tambang emas ini masuk di Dusun 2,” ujar seorang pejabat pemerintah di Waykanan pada Harian Pilar, Minggu (20/4). Pejabat ini mengaku mengetahui aktivitas itu tapi meminta Harian Pilar tidak menulis namanya.”Kalau saya ngomong gak tau tambang emas ini, keliatan bohong saya. Tapi saya gak enak,” ujarnya.
Menurutnya, lahan tempat tambang emas tersebut sebagian memang lahan milih PTPN dan sebagian ada yang milik warga.”Iya sebagain milik PTPN, dan sebagian milik warga. Sudah berlangsung beberapa bulan terakhir,” ungkapnya.
Pelaku penambang emas itu, jelasnya, sebagian adalah pendatang dan sebagian warga lokal. “Ada warga lokal ada pendatang,” tandasnya.
Sejumlah masyarakat adat yang tergabung dalam Prom Pemuka Pengeran Udik Blambangan Umpu meminta PTPN 1 regional 7 bertanggungjawab atas rusaknya lahan perkebunan PTPN oleh aktivitas tambang ilegal itu.”Kami sebagai mitra PTPN sangat dirugikan,” tegas Joni, salah satu masyarakat Prom Pemuka Pengeran Udik Blambangan Umpu.(*)









