oleh

DPRD Setujui LKPJ Bupati Tanggamus Tahun 2024

Harianpilar.com, Tanggamus – DPRD Kabupaten Tanggamus menyetujui Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun 2024 menjadi Perda Kabupaten Tanggamus.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III Irwandi Suralaga serta diikuti 34 Anggota DPRD Tanggamus.

Ketua DPRD, Agung Setyo Utomo dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Rapat Paripurna Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap LKPJ Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2024 secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum.

“Mengawali rapat paripurna bahwa paripurna ini berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus yang dilangsungkan pada Rabu, 9 April 2025,” ujar Agung.

Ia juga menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 yang dinyatakan terbuka untuk umum.

DPRD Tanggamus telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyusun laporan hasil pembahasan. Laporan tersebut dibacakan secara lengkap oleh Anggota DPRD Reza Dinata selaku Juru Bicara DPRD Tanggamus.

Adapun beberapa catatan diantaranya tidak terakmodirnya anggaran tanggap darurat bencana BPBD Tanggamus tahun anggaran 2024 dan pengurangan anggaran BPJS Progam Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sementara itu, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kewajiban pelaporan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Hal ini dilakukan sebagai pilar pemerintahan, baik melalui konsep akuntabilitas serta transparansi yang ditujukan kepada penyelenggara pemerintahan daerah. Dimana pemberian kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah harus diimbangi dengan pertanggungjawaban terhadap segala kebijakan, tindakan dan keputusan,” ucapnya.

Bupati menegaskan bahwa LKPJ bersifat progress report terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun anggaran. LKPJ Bupati Tanggamus Tahun 2024 telah disampaikan pada 9 April 2025, dan telah melalui proses evaluasi oleh DPRD.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus, saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan, khususnya Ketua dan Anggota Pansus LKPJ serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses evaluasi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa catatan, rekomendasi, kritik, dan masukan yang diberikan akan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan program pembangunan ke depan. (Rls)