Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung hanya berwenang mengawai pertambangan legal atau yang memiliki izin. Sementara untuk penertiban tambang ilegal adalah kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Demikian disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari menanggapi maraknya tambang ilegal di Provinsi Lampung, Selasa (15/6).
Yulia mengatakan, pihaknya mempunyai kewenangan melakukan pengawasan untuk pelaku usaha berizin, termasuk usaha tambang. Sedangkan untuk pelaku usaha yang ilegal adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).”Dan mengapa mereka (tambang ilegal, red) masih beroperasi semua itu bisa ditanyakan ke APH ya, Polda, Polres dan lain-lain,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya telah meminta kepada pemilik tambang untuk mengurus segala izin tambangnya. “Untuk tambang ilegal yang ada, DLH sudah meminta kepada pemilik usaha segera mengurus izin lingkungan yang sesuai dengan tata ruangnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Provinsi Lampung nampaknya mengalami ‘darurat tambang ilegal’. Sebab kerusakan lingkungan di Provinsi Lampung akibat tambang ilegal saat ini dinilai cukup parah. Selain menimbulkan kerusakan alam dan memicu bencana, juga mencakup berbagai jenis tambang ilegal mulai dari batu, pasir hingga emas.
Direktur Wahana Lingkunan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musti, mengatakan, di Provinsi Lampung cukup banyak tambang ilegal. Mulai dari tambang pasir, batu, hingga emas dan semuanya menyebar di kabupaten/kota.
“Seperti tambang emas ada di Waykanan, Pesawaran, Katibung Lampung Selatan. Kemudian tambang pasir di pasir sakti Lampung Timur. Sedangkan di Bandarlampung cukup banyak dan masif tambang ilegal yang berkedok masih tahap land clearing,” bebernya, Senin (14/4).
Irfan mengatakan, tambang ilegal ini berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, seperti merubah bentang alam, kerusakan alam, kerusakan wilayah tangkapan air, hingga potensi kebanjiran.
“Seperti contoh tambang emas saja. Ini sangat berbahaya, karena menggunakan bahan merkuri, dimana mercuri adalah zat kimia yang berbahaya dan penggunaannya terbatas serta dilarang di Indonesia,” kata dia.
Untuk di Bandarlampung, menurut Irfan, hampir semua tambangnya ilegal. Karena, tambang legal yang tercatat di Bandarlampung cuman ada tiga, dan salah satunya kemarin baru saja disegel oleh DLH Lampung. “Ya sisanya semuanya keberadaan tambang di Bandarlampung adalah ilegal,” kata dia.
Irfan mendorong pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk melakukan gebrakan terhadap tambang-tambahg ilegal di Provinsi Lampung. “Dan penyegelan salah satu tambang ilegal kemarin menjadi pembuka untuk pemerintah lebih aktif dan masih menertibkan tambah ilegal agar aktifitasnya tidak merugikan masyarakat dan lingkungan hidup,” pungkasnya. (*)