Harianpilar.com, Bandarlampung – Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (AMP3L) Provinsi Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polresta Bandarlampung, Senin (14/4).
Dalam aksinya, mereka mendesak Polresta agar menyelesaikan kisruh yang terjadi di Universitas Malahayati (Unmal) dan menetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen akta Yayasan Alih Teknologi (Altek) yang menaungi Unmal.
Kasus dugaan pemalsuan itu sudah dilaporkan dengan nomor LP/B/1601/XI/2024/SPKT/Polresta sejak tahun 2024 lalu. Namun sampai saat ini dianggap jalan di tempat.
Korlap massa aksi menyampaikan peserta unjuk rasa itu berasal dari mahasiswa Malahayati, orangtua mahasiswa dan para karyawan di Universitas tersebut. Massa menuntut agar aparat Polresta Bandarlampung berani, tegas, dan tidak tebang pilih dalam menindak siapapun yang terlibat dalam dugaan praktik pemalsuan dokumen, tanpa memandang jabatan atau kekuatan yang melindunginya.
“Kami menuntut Kapolresta Bandarlampung untuk berani menegakkan supremasi hukum, laporan nomor: LP/B/1601/X1/2024. Menurut kami sudah cukup 2 alat bukti, maka tidak ada alasan lagi bagi Kapolresta untuk segera menetapkan tersangka pemalsu dokumen akta Yayasan Universitas Malahayati,” tegas korlap aksi.
Massa menyebut konflik Universitas Malahayati telah mengganggu aktivitas belajar di kampus tersebut. Maka polisi harus berani bertindak tegas untuk menetapkan tersangka dalam konflik itu agar tidak berkepanjangan.
“Kami masih meyakini Kapolres Bandarlampung tidak bisa diintervensi oleh siapapun, oleh kekuatan apapun. Oleh karenanya bapak Kapolresta jangan ragu untuk menegakkan hukum dan menetapkan tersangka terhadap pemalsuan dokumen akta Yayasan Universitas Malahayati,” ujar korlap disambut teriakan massa yang hadir.
Jika tuntutan massa diabaikan dan polisi tidak berani menegakan supremasi hukum, maka massa AMP3L akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih besar untuk menuntut hukum ditegakkan.
Sementara itu, Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jakob Tilukay yang mendatangi ratusan massa menyebut penyidikan kasus hukum tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penyidikan juga tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
“Proses hukum tetap berjalan. Artinya laporan polisi tetap kita tindaklanjuti. Tapi tidak bisa seperti membalik telapak tangan, dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun,” kata Kapolres di atas mobil pickup yang digunakan massa untu berorasi.
Kombes Pol Alfret juga menyebut bahwa laporan penyidikan itu sudah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Namun hasil BAP yang dilakukan penyidik tidak bisa disampaikan secara terbuka kepada ratusan massa yang berunjuk rasa.
“Saya nggak bisa buka BAP itu di sini, karena hasil BAP hanya bisa dibuka di pengadilan. Saya sudah kirim SP2HP kepada pelapor. Jadi kalau mau tau gimana perkembangan kasusnya, silakan tanya sama pelapornya,” tegas Kapolresta.
Terkait konflik Universitas Malahayati antara Rusli Bintang dan Rosnati Syech dan anak-anaknya, Kombes Pol Alfret menyebut pihaknya sudah berupaya untuk melakukan mediasi. Namun selama kurang lebih 6 bulan dilakukan upaya mediasi, kedua belah pihak belum bersedia untuk bertemu dan menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Kami sudah berupaya menjadi mediator. Tapi kalau pihak-pihak yang dimediasi tidak mau bertemu apakah itu salah mediator?” tanya Kapolresta.
Maka sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya, jika tidak ada titik temu antara kedua belah pihak hingga 14 April 2025, maka Kementerian Dikti dari pusat yang akan turun tangan. (*)









