oleh

AMPP Geruduk KPUD Peswaran, Fery Ikhsan; Kami Menaati Amar Keputusan MK

Harianpilar.com, Pesawaran – Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran digeruduk ribuan massa, Senin (17/3/25).

Mereka Mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP).

Aksi damai dikantor Peyelenggara Pemilu tersebut merupakan buntut atas ditolaknya pencalonan drg Elin Septiani sebagai calon pengganti yang diusung parpol Demokrat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 24 mei 2025 mendatang.

Kordinator lapangan (Korlap), Safrudin Tanjung mengatakan, ada beberapa poin yang disampaikan ke KPU terkait PSU 2025. Diantaranya, KPUD pesawaran diminta untuk tegak lurus dan  profesional dalam menjalankan apa yang menjadi amar keputusan Mahakamah Konstitisi (MK) terkait paslon pengganti yang diusung 3 partai politik gabungan sebelumnya.

” 3 partai seperti Demokrat, Golkar dan PPP hanya mengusung satu calon. Yang dibatalkan dan bermasalah kan Arisandi nya. Harusnya Supriyanto masih ditetapkan wakil pada 3 parpol tersebut. Tinggal dicari saja siapa pengganti dari Arisandi untuk PSU nantinya,” Ungkap Tanjung.

Kemudian lanjut Tanjug, KPU mesti membatalkan semua proses tahapan yang telah dilakukan menjelang PSU 24 mei 2025 ini, demi memberikan ruang waktu untuk ke-3 parpol berkonsolidasi atas paslon yang akan diusung nantinya.

‘ kalo memang 7 hari parpol pengusung tidak bisa juga, ya gak apa-apa, sudah tetapkan saja melawan kotak kosong masyarakat pun siap. Dan kita minta sebelum penetapan calon kita sudah ada jawaban tertulis dati pihak KPU pusat.
Nah kalo pun gak jelas terkait amar keputusan MK tanya sama MK supaya lebih jelas jangan sampai menimbulkan multi tafsir ditengah masyrakat,” Ketusnya.

Menyikapi tuntutan AMPP ini, pihak KPUD Pesawaran melalui Ketua KPU, Fery Ikhsan menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan oleh AMPP.

” Aksi massa hari ini adalah bukti nyata bahwa kita semua memiliki semangat yg sama, kesadaran yg sama, dan kepedulian yg sama terhadap berjalannya proses demokrasi yg baik sesuai ketentuan perundang-undangan,” Kata Fery.

Dikatakannya, sebagai lembaga penyelenggara pemilu pihaknya senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan menaati setiap amar putusan MK sebagai bentuk penghargaan terhadap supremasi hukum.

” Kami akan memastikan bahwa putusan MK terkait PSU di Kabupaten Pesawaran diimplementasikan secara baik dan bertanggung jawab” Tegasnya.

Selanjutnya Fery memastikan, pihaknya akan selalu mengedepankan transparansi dan tetap menjaga indepedensi dalam proses tahapan pelaksanaan menjelang PSU.

” KPU Kabupaten Pesawaran berkomitmen untuk menjaga independensi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga yang netral, tidak memihak. Kami akan memastikan bahwa tidak akan ada intervensi dari pihak manapun, yang dapat mengganggu pelaksanaan penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Pesawaran,” Tandasnya.(fahmi)