Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mukhlis Basri mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Pasalnya, Perpres ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana mestinya. “Saya sangat mendukung Perpres ini, karena ini tujuannya sangat baik, untuk mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Mantan Bupati Lampung Barat dua periode ini mendorong pemerintah untuk mensosialisasikan Perpres ini kepada masyarakat secara komprehensif. Karena, jangan sampai Perpres ini menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) saat ini. Dimana masyarakat Pekon (Desa) Sukamarga kecamatan Suoh yang bermukim di sekitar kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) diminta untuk mengosongkan lahan pertanian dalam kurun waktu dua minggu.
“Perpres ini perlu ada sosialisasi yang komprehensif dari unsur pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, kecamatan, desa, TNI, Polri, TNBBS dan Kementerian Kehutanan. Karena masyarakat juga perlu memahami tujuan dari Perpres ini, jangan sampai karena tidak ada sosialisasi yang komprehensif dari pemerintah malah menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegasnya.
Dijabarkannya, Kabupaten Lambar adalah daerah yang mayoritas atau lebih dari 60 persen wilayahnya kawasan hutan serta menjadi jantung oksigennya Provinsi Lampung. “Dan mayoritas masyarakat Lambar sudah lama menggantungkan hidupnya dari pemberdayaan kawasan hutan di wilayah itu,” kata dia.
Bahkan, lanjut dia, di Kabupaten Lambar dari dulu sudah ada Hutan Kemasyarakatan (HKm) di dalam Hutan Lindung (HL) yang merupakan program pertama dan terbaik di Indonesia. “Bahkan, dijamannya Presiden Pak Jokowi kemarin telah dinaikkan statusnya menjadi perhutanan sosial,” kata dia.
Maka itu, menurutnya, hal yang sama pun bisa dilakukan di wilayah TNBBS, dengan melakukan merja sama antara kelompok tani dengan pihak TNBBS. “Yang jelas kita ingin menyelamatkan hutan dan satwa. Tapi masyarakat pun harus kita ‘wongke’ (dimanusiakan, red). Nggak bisa kita melakukan dengan cara yang tidak pas,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya juga mendorong pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik atau win win solution dari rencana penertiban masyarakat yang sudah lama bermukim di sekitar kawasan TNBBS tersebut. “Apalagi ini masih suasana bulan suci ramadhan dan mendekati lebaran idulfitri. Mari semua duduk bersama, mencari solusi yang terbaik yang tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Pekon (Desa) Sukamarga kecamatan Suoh yang bermukim di sekitar kawasan TNBBS diminta untuk mengosongkan lahan pertanian dalam kurun waktu dua minggu.
Hal tersebut disampaikan oleh Peratin (Kepala Desa) Pekon Sukamarga Jaimin, pada acara rapat koordinasi seluruh Peratin Se-Lampung Barat yang digelar di Gedung Budaya Lamban Pancasila, Rabu (5/3)
Ia menerangkan, sebelumya masyarakat Pekon setempat mendapatkan sosialisasi dari pihak TNI dan Dinas Kehutanan untuk mengosongkan lahan dan pemukiman yang berbatasan langsung dengan hutan kawasan.
“Masyarakat kami cemas dan tertekan dengan adanya sosialisasi tersebut, padahal masyarakat ini sudah lama mendiami tempat tersebut,” kata dia.
Menurutnya, masyarakat setempat mayoritas menggantung hidupnya dengan lahan tersebut dan masyarakat juga tidak punya pilihan lain untuk mengais rezeki selain memberdayakan lahan itu.
“Masyarakat di sini hanya mencari sesuap nasi, bukan mencari kekayaan mereka khawatir akan kehilangan mata pencaharian jika harus meninggalkan tempat ini,” jelasnya. (*)









