oleh

Tanpa Aries Sandi, Pilkada Pesawaran Diulang

Harianpilar.com, Bandarlampung – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam pilkada Pesawaran.

Keputusan ini diambil dalam sidang putus perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal gugatan PHPU Pilkada Pesawaran, Senin (24/2).

Hakim MK, Ridwan Mansyur dalam pembacaan temuan MK menyatakan secara terang dan jelas Aries Sandi tidak lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat.

“Nama Aries Sandi tidak ditemukan sebagai peserta ujian peserta persamaan. Mahkamah menilai Aries Sandi menyelesaikan SMA tidak dapat dibuktikan. Pengakuan pihak terkait bahwa Aries Sandi melanjutkan ke SMA di Jakarta tidak dapat dibuktikan,” katanya.

Mahkamah meyakini ada ujian persamaan tahun 1995, akan tetapi tidak memperoleh keyakinan Aries Sandi ikut dan lulus dalam ujian. Ketidak adaan bukti pendukung telah memunculkan keraguan bahwa yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan SLTA sederajat.

“Sudah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak menyelesaikan pendidikan SLTA sederajat sehingga secara material Aries Sandi tidak berhak terhadap SKPI,” katanya.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa penetapan KPU Kabupaten Pesawaran tentang kemenangan Aries Sandi dinyatakan batal.

“Batal surat keputusan KPU soal hasil pemilihan dan menyatakan diskualifikasi nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra,” ujarnya.

Hakim MK menyatakan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Paslon nomor urut 2 dapat dicalonkan kembali yaitu Nanda-Antoniyus. Sedangkan partai pengusung paslon nomor urut 1, tidak diperkenankan mengusung Aries Sandi lagi. Tetapi diperbolehkan mengsung Supriyanto atau wakil dari Aries Sandi untuk ikut PSU.

Bunyi putusan MK terhadap PHPU Pilkada Pesawaran 2024 yaknk Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024.

Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024: dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.

Memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Nanda Indira B, dan Antonius Muhammad Ali. Serta partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.

Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah:

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu pusat dan Bawaslu Pesawaran untuk mempersiapkan pengawasan terhadap tindak lanjut putusan MK.

“Dan menghimbau semua pihak untuk menerima dan menjalankan putusan MK secara baik. Ini sebagai putusan konstitusional  yang harus dipatuhi,” pungkasnya. (*)