Harianpilar.com, Bandarlampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menindaklanjuti instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal soal larangan penahanan ijazah, dana PIP dan study tour yang memberatkan orang tua siswa.
Kepada jajaran Kepala Sekolah, serta seluruh pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Provinsi Lampung, Wagub Jihan minta agar instruksi Gubernur dilaksanakan segera.
“Kepada seluruh Kepala Sekolah untuk tidak melakukan penahanan ijazah siswa dengan alasan apapun,” tegas Jihan, di Aula Disdikbud Provinsi Lampung, Senin (24/02) siang.
Wagub Jihan mengapresiasi upaya mitigasi maupun langkah konkrit dari Disdikbud Provinsi Lampung untuk membagikan ijazah yang masih tertahan di sekolah. Salah satunya melakukan tracking kepada pemilik ijazah tersebut.
Hasil kerja Disdikbud Lampung ini dari total 15.000 ijazah tertahan, hingga saat ini telah tersisa sebanyak 4660 ijazah. Artinya sudah 10 ribu lebih ijazah yang sempat tertahan sudah dibagikan.(Rls)