oleh

AKAR – PEMATANK Desak Komisi II Selesaikan Konflik Agraria Yang Libatkan SGC

Harianpilar.com, Bandarlampung – Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung mengapresiasi kedatangan Komisi II DPR RI ke Provinsi Lampung Kamis (13/2) hari ini. Tapi kedatangan paravwakil rakyat ini diharapkan tidak hanya menjalankan agenda formalitas semata, tetapi juga memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan yang ada di Provinsi Lampung, khususnya konflik agraria yang belum terselesaikan.

Ketua DPP AKAR Lampung Indra Musta’in, menyampaikan harapannya agar Komisi II DPR RI dapat melihat langsung kondisi di lapangan dan memahami akar permasalahan konflik agraria di Lampung. “Kami berharap kedatangan Komisi II DPR RI ini dapat menjadi momentum penting untuk mendorong penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut” ujarnya.

Konflik agraria di Lampung melibatkan berbagai pihak, seperti masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah. Penyelesaian yang adil dan transparan sangat dibutuhkan untuk menciptakan stabilitas dan kepastian hukum di bidang agraria. AKAR Lampung berharap Komisi II DPR RI dapat memberikan solusi dan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan agraria yang ada.

AKAR Lampung juga menyampaikan salah satu konflik agraria terbesar di Lampung adalah konflik PT. SGC dengan masyarakat salah satunya yang dialami masyarakat Desa Penawar/Gedung Aji dan Desa Gunung Tapa Kabupaten Tulangbawang.

indra mengungkapkan perkara konflik lahan tidak hanya sebatas persoalan diatas, polemik berkepanjangan juga muncul atas sengketa lahan seluas 460Ha di Desa Penawar / Gedung Aji dan 303Ha di Desa Gunung Tapa Kabupaten Tulang Bawang yang merupakan tanah atau lahan yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum di dalam kawasan hutan berdasarkan bukti-bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Tanah Enclave) yang justru dikuasai oleh PT. Sweet Indo Lampung (SIL) sejak Tahun 2005 menjadi perkebunan tebu tanpa berkompromi dan musyawarah dengan masyarakat, mengingat lahan tersebut diluar luasan HGU yang telah ditetapkan oleh Negara, sehingga menimbulkan Konflik dengan masyarakat yang berkepanjangan atas tuntutan masyarakat atas ganti rugi hak mereka yang hingga saat ini terabaikan, dan masih banyak lagi persoalan lainnya yang terangkum oleh DPP AKAR Lampung dalam upaya advokasi kerakyatan.

Terpisah, Ketua Umum DPP PEMATANK Suadi Romli menyuarakan konflik agraria yang dikuasi oleh mafia tanah terjadi di Kabupaten Waykanan yang sedang diselidiki oleh Kejati Lampung.

Romli berharap Komisi II DPR RI dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan mendorong Kejati mengambil langkah-langkah konkret dalam penyelesaiannya.

Kedatangan Komisi II DPR RI ke Lampung ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi permasalahan krusial di Provinsi Lampung. Sebagai masyarakat Lampung AKAR dan Pematank berharap agar suaranya didengar dan aspirasi dapat diakomodir.(*)