Harianpilar.com, Pringsewu – Sekretaris Daerah Pringsewu, Heri Iswahyudi menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ 2022 oleh Kejari Kabupaten Pringsewu, Kamis (30 Januari 2025). Tersangkat dibawa dari kantor Kajari setempat menuju rutan Bandar Lampung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi warna oranye digelandang tim Pidsus Kajari Pringsewu, turun dari lantai dua kantor Kajari menuju kendaraan tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan penetapan dan penahanan tersangka setelah pemeriksaan terhadap saksi HI. Kajari mengatakan tersangka ialah Sekda Pringsewu sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Tersangka juga menjadi Ketua Umum LPTQ Pringsewu periode 2020–2025 yang merupakan penerima dana hibah LPTQ 2022.
“Pemeriksaan mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB. Setelah pemeriksaan, penyidik menemukan adanya peran aktif saksi HI dalam kapasitas jabatannya. Tersangka menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya. Hal itu mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara,” katanya.
Hal ini berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, terhadap saksi berinisial HI, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, yang merupakan penerima dana hibah LPTQ tahun 2022. Pemeriksaan yang dimulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi HI menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan pasal sangkaan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya terhadap Tersangka HI dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
R.Wisnu Bagus Wicaksono, SH Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum.
“Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” tegasnya. (Rls)