oleh

Pemkab Tanggamus Siapkan Dana Rp 8,2 Miliar Untuk Bayar BPJS Tahun 2025

Harianpilar.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyiapkan dana anggaran sebesar Rp. 8,2 miliar untuk membayar tagihan iuran 14 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di tahun 2025.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Tanggamus Nasrullah mengatakan, dengan dana anggaran yang tersedia, masih bisa untuk mengcover sebanyak 6 ribu peserta PBI lagi dalam setahun.

“Jumlah peserta PBI masih bisa bertambah, maksimal 500 jiwa perbulan. Lebih dari itu, kita khawatir tidak mampu membayar preminya,”kata Nasrullah, mewakili Kepala Dinkes Tanggamus Taufik Hidayat, Selasa (21/1/2025).

Menurut Nasrullah, Pemkab Tanggamus sejatinya mengalokasikan anggaran iuran PBI BPJS Kesehatan dalam APBD tahun 2025 sebesar Rp.17,2 miliar.

Namun, karena Pemkab Tanggamus di tahun 2024 kemarin masih memiliki utang premi kepada BPJS sebesar Rp.8,9 miliar yang wajib dibayar pada tahun ini, sehingga dana anggaran iuran PBI BPJS tahun 2025 menjadi menipis.

“Setelah dikurangi untuk membayar hutang premi, tersisa dana anggaran sebesar Rp. 8,2 miliar yang akan digunakan untuk membiayai tanggungan iuran peserta PBI di tahun 2025,”ujar Nasrullah.

Ia menjelaskan, peserta penerima bantuan BPJS Kesehatan yang masuk dalam kuota tambahan termasuk didalamnya lansia, ibu hamil dan bayi.

Setelah kepesertaan PBI aktif, ucapnya, maka peserta dapat menggunakannya untuk berobat, rawat inap, pemeriksaan layanan kesehatan, ataupun operasi kehamilan.

“Ya, termasuk bayi juga dan ibu hamil bisa. Karena kan banyak ibu hamil yang terpaksa harus melahirkan dengan jalan operasi caesar di RS ataupun melahirkan normal di bidan juga di tanggung,”ucap Nasrullah.

Ia menuturkan, guna mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Tanggamus, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan pada tanggal 16 Desember 2024, telah menandatangani nota kesepakatan dengan BPJS Cabang Bandar Lampung.

Nota kesepakatan itu, kata Nasrullah, sebagai komitmen dan landasan bagi Pemkab dan BPJS Cabang Bandar Lampung dalam melanjutkan sinergitas program JKN di Kabupaten Tanggamus.

Ia menerangkan, dengan adanya Nota Kesepakatan ini, maka Nota Kesepakatan sebelumnya yang bertandatangan Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus Taufik Hidayat dengan Kepala BPJS secara resmi diperbarui.

“Nota Kesepakatan berlaku untuk jangka waktu lima tahun kedepan. Terhitung sejak ditekennya nota kesepakatan sampai dengan Desember 2029,”pungkasnya. (Rls)