Harianpilar.com, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran, melalui Bagian Hukum Setdakab, melakukan Pendampingan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah. Hal ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab setempat.
Diketahui Kegiatan pendampingan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah ini dilakukan sejak tanggal 16 hingga 21 Januari 2026 yang diikuti oleh perwakilan ASN dari perangkat daerah dan bagian.
Dengan narasumber dari Biro hukum Setdaprov Lampung, Kabag hukum serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian hukum setdakab pesawaran.
Kepala Bagian Hukum Pesawaran Rizki Setiawan, Rabu (22/1/2025) mengatakan, kegiatan pendampingan penyusunan rancangan produk hukum daerah ini,bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi ASN dalam penyusunan rancangan produk hukum daerah.
“Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan produk hukum yang telah direncanakan dapat ditetapkan tepat waktu, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah.”jelas Rizki
Selain itu, diutarakan Rizki,seluruh peserta pendampingan diingatkan kembali, bahwa dalam proses penyusunan produk hukum daerah wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, baik perda, perbup dan keputusan bupati.
“Khusus penyusunan Keputusan Bupati/Keputusan Sekretaris Daerah yang menetapkan honorarium yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, Kepala Perangkat Daerah wajib mempedomani Perpres 33 Tahun 2020 tentang Satuan Harga Regional dan Peraturan Bupati Pesawaran yang mengatur Standar Harga Biaya Masukan,” ungkap Rizki. (Fahmi)