Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung berkomitmen segera melaksanakan paripurna guna mempercepat pemekaran Kabupaten Bunga Mayang pecahan dari Lampung Utara.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan proses pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pandangan DPRD, khususnya Komisi 1, seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang dibutuhkan telah terpenuhi dan kini tinggal menunggu langkah berikutnya untuk diagendakan dalam Badan Musyawarah (Banmus) dan diparipurnakan.
Demikian dikatakan Ade Utami Ibnu, Wakil Ketua Komisi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan Panitia Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, Selasa (21/1).
“Kami di Komisi 1 telah membahas berbagai aspek pemekaran ini, termasuk mendengar sejarah perjuangan serta kontribusi tokoh-tokoh masyarakat yang terlibat sejak awal. Hal ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk mendorong proses pemekaran agar dapat segera diparipurnakan setelah Gubernur baru dilantik,” ujar Ade Utami Ibnu.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Garinca Reza Pahlevi, Ade Utami juga mengapresiasi perjuangan panjang yang telah dilakukan oleh Tim Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Menurutnya, kerja keras tim ini, yang sudah dimulai sejak 2004, menunjukkan komitmen yang serius untuk membangun pemerintahan yang lebih baik di wilayah tersebut.
“Pemekaran ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi kabupaten baru, tetapi juga mendukung Kabupaten Lampung Utara sebagai kabupaten induk untuk lebih fokus menangani wilayah yang tersisa,” ujarnya.
Tokoh pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, Anshori Djausal, juga menekankan bahwa pemekaran ini bukan hanya sebuah kebutuhan, tetapi juga upaya untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Keinginan pemekaran ini sudah ada sejak 2004. Lampung Utara sudah banyak terbagi, seperti munculnya Lampung Barat dan Way Kanan. Oleh karena itu, pemekaran ini akan membantu Kabupaten Lampung Utara menjalankan pemerintahan yang lebih baik, bukan semata untuk membentuk kabupaten baru, tetapi juga mendukung kabupaten induk,” ungkap Anshori Djausal.
Ia juga menggarisbawahi salah satu hambatan utama, yakni ketersediaan lahan, namun tetap optimis bahwa hal ini dapat diatasi dengan kerja sama dari semua pihak. “Saat ini semua persyaratan administrasi sudah lengkap dan telah masuk ke provinsi. Kami sangat berharap DPRD segera memproses ini ke Banmus dan memparipurnakannya,” tambahnya.
Senada dengan hal diatas, Ketua Komisi I, Garinca Reza Pahlevi menegaskan komitmennya bahwa pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang sesegera mungkin dibawa ke Pimpinan untuk di Banmuskan. “Sehingga secara resmi masuk dalam agenda DPRD untuk segera diparipurnakan”, tegas Garinca.
Lalu, Ade Utami menutup dengan menegaskan komitmen DPRD Lampung, khususnya Komisi 1, untuk terus mendorong percepatan pemekaran ini. “Komisi 1 akan berupaya maksimal agar proses ini dapat segera dijadwalkan dalam rapat paripurna. Kami percaya langkah ini akan membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan di daerah serta mempercepat pelayanan publik,” tutupnya. (*)