oleh

SE Monitoring Harga Singkong Terbit DPRD : Nonaktifkan Perusahaan Nakal

Harianpilar.com, Bandarlampung – Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu (singkong) di Provinsi Lampung.
DPRD mendesak Pemprov Lampung bersikap tegas menonaktifkan perusahaan “nakal” yang melanggar dan mencabut insetifnya.

SE itu dikeluarkan menyikapi aksi demo ribuan petani se-Lampung di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (13/1) lalu.
Surat itu ditandatangani oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin pada Senin, 13 Januari 2025.

Surat itu dibuat untuk menegaskan menindaklanjuti Berita Acara Keputusan tanggal 23 Desember 2024 yang menyepakati harga singkong Rp1.400 dengan rafaksi maksimal 15 persen yang sudah disepakati oleh Pj Gubernur, pengusaha dan petani.

Ada empat poin strategis dalam surat ini yang juga merupakan hasil pertemuan petani, Pansus Tataniaga Singkong DPRD dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar di ruang Komisi. Poinnya adalah pembinaan dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan.

Pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan. Pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu, seperti produk Mocaf dan turunan lainnya.

Penegakan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan. Pj. Gubernur juga menginstruksikan seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Lampung untuk mengawasi implementasi harga singkong Rp. 1.400/kg di wilayah masing-masing.

“Dengan adanya surat edaran ini, kami harap kesejahteraan petani singkong meningkat dan Lampung semakin kokoh sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional,” ujar Samsudin.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung, guna memastikan koordinasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara meminta semua perusahaan perusahaan industri Tapioka yang ada di Lampung untuk mematuhi  Surat Edaran (SE) itu.

“Kami minta  perusahaan industri tapioka di daerah ini, untuk mematuhi surat edaran Gubernur Lampung dan juga Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan terhadap harga singkong yang saat ini anjlok. Karena hal itu, membuat para petani mengeluh,” kata Naldi.

Menurutnya, hal ini seperti yang sudah tertera dalam Surat Edaran Gubernur Lampung, diharapkan harga ubi kayu Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen ini bisa diberlakukan hari ini. ‘Kami berharap perusahaan mematuhi keputusan yang disepakati ini, surat ini juga bertujuan memperkuat posisi Lampung sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional,” tegasnya.

“Jadi, kenapa pihak perusahaan masih menetapkan harga dibawah yang ditetapkan oleh pemerintah. Tolong sesuaikan harga, dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, jangan hanya menetapkan harga sendiri-sendiri, sekehendak hati,” imbuhnya.

Rinaldi mengungkapkan, semua perusahaan singkong dan ubi kayu harus patuh pada kebijakan yg telah dibuat. “Jika tidak, saya meminta kepada Pemprov untuk menonaktifkan sementara perusahaan-perusahaan yang tidak patuh,” tegasnya.

Politisi Nasdem tersebut juga menegaskan, pemerintah Provinsi Lampung harus berani memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar kesepakatan, seperti mencabut insentif atau melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Naldi menyatakan dirinya secara pribadi selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, sepakat dan mendukung apa yang menjadi tuntutan petani, Ia menambahkan pihaknya berkomitmen dalam memajukan kesejahteraan petani. “Sehingga beragam support dan dukungan diberikan, sehingga Petani dapat sejahtera,” pungkasnya. (*).