oleh

Soal Harga Singkong, Pemerintah Lembek

Harianpilar.com, Bandarlampung – Aksi massa ribuan petani singkong di Kantor Gubernur Lampung menuntut dinaikkannya harga singkong sesuai kesepakatan antara Pemprov Lampung, pengusaha dan perwakilan petani yakni Rp1.400/Kg, dinilai sebagai akibat dari tidak tegasnya pelaksanaan kesepakatan itu. Pemerintah dinilai lembek atau tidak tegas sehingga kesepakatan itu tidak berjalan efektif.

 

Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Bandar Lampung ( UBL ) Dr. Wendy Melfa, mengatakan, penerapan kesepakatan harga singkong belum maksimal karena pemerintah tidak tegas.

“Kalau bicara petani ngeluruk, berarti kesepakatan harga singkong tidak jalan, berarti efektivitas kesepakatan tidak dijalankan secara norma dan implementasinya,” terang Wendy, Senin (13/1).

Menurut Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung ini, harga singkong Rp1400 per kilo itu kan baru substansi kesepakatannya.

“Tetapi apakah cukup? Belum, substansi  kesepakatan itu harus diikuti oleh unsur penegakan kesepakatan lainnya juga, baru kemudian bisa efektif,” terangnya.

Untuk menegakkan pelaksanaan kesepakatan harga singkong, Wendy meneruskan, pemerintah harus bertindak mengambil langkah tegas.

“Instrumen menegakkan keputusan kesepakatan harga dengan perusahaan Singkong, pemerintah bisa berikan “sanksi” dalam bentuk lainnya. Misalnya berupa dikurangi/dicabut insentifnya, atau diperiksa unsur pendukung lainnya, kan ini organ negara yang ada di daerah,” tegasnya.

Wendy juga menambahkan, solusi jangka panjang diantaranya dengan hilirisasi singkong di Lampung.

“Itu (hilirisasi) adalah way out dan bargaining position market-nya dengan pabrikan yang selama ini menampung singkong rakyat. Pemerintah bisa berikan fasilitas dan insentif diberikan kepada BUMD yang bekerja sebagai hilirisasi singkong ini,” pungkasnya. (*)