Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung hanya diberita waktu lima hari kerja untuk melaksanakan sidang paripurna penetapan Rahmat Mirzani Djausal dan dr. Jihan Nurlela (Mirza-Jihan) sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Hal itu setelah DPRD menerima surat keputusan (SK) penetapan, Jumat (10/1).
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan, setelah menerima SK penetapan pihaknya akan melaksanakan rapat pimpinan untuk selanjutnya dilakukan sidang paripurna.
“Jadi setelah menerima SK penetapan kemarin kita akan lakukan rapat pimpinan. Karena SK itu nantinya kan juga harus ditandatangani lima pimpinan DPRD,” ujarnya, Minggu (12/1).
Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung ini mengatakan, pihaknya segera menjadwalkan rapat pimpinan dan untuk kemudian dilakukan sidang paripurna penetapan.
Setelah paripurna, lanjut dia, hasil sidang paripurna akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. “Kita diberi batas waktu lima hari kerja untuk melaksanakan sidang paripurna penetapan dan kemudian diserahkan ke Kemendagri. Insya Allah Minggu depan atau Jumat depan kita sudah paripurna dan kita serahkan ke Kemendagri,” tukasnya.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung menerima surat keputusan (SK) penetapan Rahmat Mirzani Djausal dan dr. Jihan Nurlela sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, Jumat (10/1).
SK yang diserahkan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Maulida Zauharoh.
Penyerahan surat keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 oleh KPU Lampung di Emersia Hotel pada Kamis (9/1/2025) malam.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, setelah menyerahkan hasil Pilkada kepada DPRD, untuk tahapan dan proses berikutnya bukan lagi menjadi ranah KPU. Pelantikan sepenuhnya menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri RI.
Penyerahan surat putusan ke DPRD ini, lanjut Erwan, sesuai dengan amanat PKPU paling lambat sehari setelah penetapan KPU harus mengajukan usulan pengesahan ke DPRD.
“Sehingga hari ini secara resmi KPU Lampung telah memberikan SK kepada DPRD Lampung,” ujar Erwan Bustami.
Sementara, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengucapkan terima kasih kepada KPU Lampung dan jajaran telah melaksanakan tugas Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung dengan baik.
“Khusus untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, telah selesai melaksanakan tugasnya sehingga SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih diterima DPRD dan selanjutnya akan diproses,” terang Giri.
Sebelumnya, dalam pleno KPU Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 mengalahkan petahana Arinal-Sutono. (Ramona).









