Harianpilar.com, Lampung Timur – UD, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia enam bulan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.
“Yang bersangkutan resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).
Namun, hingga saat ini, tersangka belum ditahan lantaran kondisinya masih lemah dan sedang dirawat di rumah sakit.
“Tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas. Ia dibantarkan di rumah sakit, sehingga belum dilakukan penahanan. Meski demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan oleh anggota,” jelas Kombes Umi Fadillah.
Pihak kepolisian telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial UD sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia enam bulan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Lampung Timur.
Umi Fadillah Astutik, menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup. “Hari ini seorang ibu rumah tangga yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Umi Fadillah.
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya dua alat bukti yang sah. Namun, tersangka saat ini belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis.
“Yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan,” tambahnya.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) dini hari di Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, UD diduga melakukan tindakan tersebut dalam kondisi tertekan akibat masalah pribadi yang dialaminya.
Setelah kejadian, tersangka mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya. Motif dugaan tindakan ini disinyalir berkaitan dengan tekanan emosional yang dialaminya akibat persoalan dalam rumah tangga.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya memahami latar belakang psikologis dalam kasus ini. Kombes Umi Fadillah menyampaikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam sambil memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Kasus ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagaimana kita memahami kondisi psikologis masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tuturnya. (Rls)









