Harianpilar.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus bakal memberhentikan pegawai honorer pada tahun 2025. Pegawai di Pemkab Tanggamus hanya akan ada tiga kategori pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Belli Pahlupi, menjelaskan Pemkab Tanggamus mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/128/45/2025 tentang Perpanjangan SK Tenaga Kontrak Non PNSD Tahun 2025. “Tidak ada lagi status pegawai honorer, yang ada hanya PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu, ” ujarnya, Senen (6/1/2025).
Menurut dia sehubungan dengan berakhirnya perjanjian kerja tenaga kontrak non PNSD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024, serta berdasarkan amanat pasal 6 UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa pegawai Non ASN ataupun nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024
Dia menjalaskan Pemkab Tanggamus tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
“Apabila pegawai Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non ASN dapat diangkat menjadi pegawai PPPK paruh waktu, sehingga anggaran PPPK paruh waktu tersebut tetap disediakan,” katanya.
Sedangkan bagi tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud penganggarannya disediakan diluar belanja pegawai.
Kemudian, diminta kepada Kepala OPD untuk dapat menyampaikan data tenaga kontrak Non PNSD di lingkungan OPD yang mengikuti seleksi penerimaan ASN tahun 2024, yang akan diperpanjang kontraknya pada tahun 2025 dengan melampirkan data nominatif tenaga kontrak yang akan diperpanjang dan tidak diperpanjang dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak perangkat daerah.
“Data tersebut disampaikan kepada Tim Evaluasi Tenaga Kontrak Non PNSD Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui bidang Formasi dan Mutasi paling lambat tanggal 9 Januari 2025 dalam bentuk hardcopy ditandatangani Kepala OPD,” tukasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan kepala OPD dilarang mengangkat atau mengganti tenaga kontrak non PNSD di lingkungan kerjanya dan memanfaatkan tenaga non ASN sebagaimana point 1 huruf a.
Belli Pahlupi mengatakan, bahwa SE itu merupakan dasar untuk melakukan pendataan perpanjangan tenaga kontrak Non ASN di lingkup OPD Pemkab Tanggamus.
Dijelaskan Belli, tenaga Non ASN yang dapat diperpanjang kontraknya ialah tenaga Non ASN yang sudah mengikuti tahapan seleksi PPPK, seleksi ASN ataupun yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Tenaga Non ASN yang tidak ada di database BKN, tidak diperpanjang,” kata Belli
Diterangkan dirinya, bagi pegawai Non ASN yang tidak terdaftar di BKN, namun masih tetap ingin melanjutkan pengabdian sebagai abdi negara, maka status pegawai tersebut berubah menjadi tenaga outsourcing. (Rls)









