oleh

Kasus Penggelapan Pajak Masuk Kejati Lampung

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung telah melaksanakan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) terkait kasus tindak pidana di bidang perpajakan. Tersangka, berinisial PS resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kejaksaan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Senin (16/12).

Tersangka PS  diduga melakukan tindak pidana perpajakan dalam masa pajak April hingga Juni 2022, dengan dugaan pelanggaran tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk masa pajak April dan Mei 2022, menyampaikan SPT Masa PPN Juni 2022 dengan isi yang tidak benar, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.650.647.422. Modus operandi yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak atas PPN yang dipungut namun tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Menurut Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, tindakan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga 4 kali jumlah pajak terutang.

“Kami berharap proses hukum ini menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen DJP dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik,” ujar Rosmauli dalam siaran persnya, Rabu (18/12).

Barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka PS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara, menunggu persidangan. (Ramona)