Harianpilar.com, Bandarlampung – Nasib petani singkong di Lampung sungguh merana. Pasalnya, harga singkong hingga pertengahan Desember ini tak sampai 1000 per kilogram. Anjloknya harga singkong tersebut agar tidak terulang dinilai karena lemahnya penegakan hukum dan peraturan.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung, M. Reza Berawi, SH, MH, mengatakan, persoalan singkong terkait dengan biaya produksi seperti bibit, lahan, pupuk dan tenaga kerja musim, buyer, regulasi dan peran Pemerintah.
“Ada baiknya dibuatkan regulasi terkait proses produksi dan penjualannya. Salah satunya, dengan membuat klausul harga eceran terendah dan tertinggi yang diberlakukan. Masyarakat petani singkong maupun perusahaan yang mengelola singkong perlu diberikan penguatan demi rasa keadilan dan kepastian hukum,” jelas Reza Berawi, Rabu (18/12)
Reza mengingatkan berulangnya kejadian seperti ini, tentu bisa mengevaluasi sehingga kedepan kasus yang sama tidak terjadi lagi. “Kalau tidak perda, ya seyogyanya perlu dibuat kembali MOU (perwakilan petani singkong, asosiasi petani singkong, pemerhati singkong) pengusaha dan pemerintah dengan melibatkan aparat penegak hukum,” tandasnya.
Agar hak dan kewajiban para pihak terkait terjamin, sehingga tujuan mensejahterakan masyarakat terpenuhi. Sekaligus dibuat perubahan MOU yang mengatur hak dan kewajiban berikut sanksinya. “Sebenarnya regulasinya sudah mengatur banyak tentang ini, cuma penegakkan sanksinya yang kurang, disini peran aparat penegak hukum harus dioptimalkan,” pungkas Anggota DPRD Lampung Dapil II ( Pringsewu, Pesawaran dan Metro).
Reza juga menegaskan pentingnya keadilan bagi semua pihak baik petani singkong maupun pengusaha. Petani adalah ujung tombak ketahanan pangan dan mereka berhak memperoleh hasil yang layak dari kerja kerasnya.
“Harga yang wajar tidak hanya memberikan kesejahteraan bagi petani singkong tetapi memastikan keberlangsungan sektor pertanian singkong sebagai salah satu tulang punggung ekonomi Lampung,” tegas politisi Partai Gerindra besutan Presiden Hi Prabowo Subianto. (*)









