oleh

Dialog Deadlock, DPRD Bentuk Pansus Singkong

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi II DPRD Lampung sepakat untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus) komoditas pertanian singkong dan turunannya untuk menciptakan harga singkong yang berkeadilan baik untuk petani dan perusahaan.

Hal itu buntut deadlocknya pertemuan rapat dengar pertemuan (RDP) antara Komisi II DPRD Lampung dengan para pengusaha industri pengolahan tapioka di Provinsi Lampung yang tetap sepakat harga singkong Rp900 sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pj Gubernur Samsudin, Kamis 12 Desember 2024. Bukan Rp1.500 sesuai keinginan petani singkong.

Seperti diketahui, Samsudin menetapkan harga singkong kembali ke kesepakatan yang dibuat oleh Gubernur Lampung era Arinal Djunaidi tahun 2021 yang membeli singkong dengan harga Rp900 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Ahmad Basuki mengatakan, RDP ini dilakukan untuk mencarikan solusi terbaik agar perusahaan tetap untung dan petani tidak dirugikan.”Kami menolak harga Rp900 yang diputuskan oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin dengan dasar kesepakatan tahun 2021 yang menurut kami tidak rasional,” kata Ahmad Basuki, Senin (16/12).

Tetapi karena pengusaha dan OPD di Pemprov Lampung tetap menyepakati harga Rp900, maka pihaknya merekomendasikan kepada Pemprov untuk membentuk tim khusus untuk merumuskan harga eceran terendah untuk singkong tahun 2025.Kemudian, Komisi II sepakat untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus) komoditas pertanian singkong dan turunannya untuk menciptakan harga singkong yang berkeadilan baik untuk petani dan perusahaan.

“Kemudian menetapkan harga singkong dari hasil kajian tersebut, dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur,” ujar Ahmad Basuki.

Pada saat RDP berjalan alot dan sempat diskorsing, perwakilan dari PT. Humas Jaya Agrotama mewakili 25 perusahaan yang diundang dalam RDP, mengatakan pihaknya tetap sepakat harga singkong Rp900 sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pj Gubernur Samsudin, Kamis 12 Desember 2024. Bukan Rp1.500 sesuai keinginan petani singkong.

“Kami sepakat mematuhi apa yang sudah disampaikan mengenai kesepakatan dengan Gubernur Lampung pada tahun 2021 dengan harga minimal pembelian adalah Rp900 per kilogram dan potongan sebesar 15 persen,” kata perwakilan PT. Umas Jaya Agrotama.

Dia melanjutkan, saat ini harga yang berlaku berbeda-beda di tiap perusahaan. Tetapi, harga tersebut lebih dari Rp900 yang disepakati.”Harga yang berlaku saat ini bervariasi seperti di Sungai Budi Rp1.050, SPM Rp1.100 sampai Rp1.200. Kami sudah berada di atas nilai Rp900 jadi kami akan tetap berjalan seperti ini,” pungkasnya. (*)