oleh

Rekapitulasi Pilgub 6 Desember

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menargetkan rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Lampung tingkat provinsi bisa dilaksanakan antara tanggal 6 dan 7 Desember atau paling lambat tanggal 10 Desember 2024. Saat ini sudah dua KPU kabupaten/kota yang selesai melaksanakan rekapitulasi.

Anggota KPU Provinsi Lampung, Hermansyah, mengatakan, saat ini baru dua daerah yang telah selesai melakukan rekapitulasi suara Pilgub Lampung 2024. Keduanya adalah Kabupaten Pringsewu dan Kota Metro.

“Sudah masuk tahapan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota. Dan sampai saat ini baru Pringsewu dan Kota Metro yang sudah selesai rekapitulasinya. Untuk daerah lain on the way, ada yang hari ini ada yang besok,” ujarnya, Senin (2/12).

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung ini menyampaikan, hasil C1 Pilgub Lampung sudah selesai dua hari yang lalu. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan perolehan suara masing-masing Paslon.”Kita menunggu rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kita selesai terlebih dahulu, baru kita bisa melihat hasilnya. Kalau mau lihat, ya kita lihat satu persatu perkabupaten. Pringsewu gimana, Metro gimana,” kata dia.

Hermansyah belum bisa memastikan kapan rekapitulasi suara Pilgub di tingkat provinsi dilaksanakan. Karena masih menunggu hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.”Tapi yang pasti sebelum tanggal 10 Desember ini, rekapitulasi suara Pilgub tingkat provinsi kelar. Dan setelah pleno rekapitulasi suara langsung pentepatan hasil Pilgub Lampung pada hari itu juga. Kemungkinan kalau antara tanggal 6 dan 7 Desember ini rekapitulasi di tingkat provinsi,” tandasnya.

Tahapan Pilkada Lampung pasca penghitungan suara adalah 28-30 November (Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS dan PPK). 28 November-3 Desember (Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK). 28 November-9 Desember (Pengumuman Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan ditempat yang mudah diakses).

Kemudian, 29 November-3 Desember (Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota). 29 November – 6 Desember (Pengumuman Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kab/Kota untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Tingkat Kab/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota).

Selanjutnya, 29 November-12 Desember (Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kab/Kota ditempat yang mudah diakses dan melalui laman resmi KPU Kab/Kota). 29 November-6 Desember (Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kab/Kota kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur). 30 November-9 Desember (Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk pemilihan dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur). 30 November-15 Desember (Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat).

Penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota dan bupati dan wakil bupati terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, atau paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU. Penetapan pasangan terpilih pasca putusan MK, atau paling lama tiga hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU. (Ramona)