Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat selama pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung tidak ada catatan pelanggaran atau zero accident. Untuk pilkada Kabupaten/kota, lembaga pengawas pemilu ini menerima dan menangani 83 temuan serta laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, selama pelaksanaan kampanye, dua pasangan calon (Paslon) tidak ada yang terindikasi melakukan pelanggaran kampanye.
“Pelanggaran kampanye para calon Gubernur Lampung zero accident, jadi baik Paslon nomor urut 1 maupun nomor urut 2 tidak ada pelanggaran,” kata Iskardo P. Panggar saat media gathering ekspos hasil pengawasan kampanye Pilkada 2024 di Hotel Radisson Lampung, Minggu (24/11).
Menurut Iskardo, selama pelaksanaan kampanye Pilgub Lampung, mereka (para Paslon) pada saat acara langsung koordinasi ke Bawaslu, terkait hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan.
“Jadi hingga H-3 pelaksanaan pemungutan suara, mereka tidak ada pelanggaran kampanye baik itu temuan dari kami di Bawaslu, maupun laporan dari masyarakat,” ujar Iskardo P. Panggar.
Selama pelaksanaan kampanye, Bawaslu Lampung bersama jajarannya juga sering menyampaikan ke para Paslon, untuk mentaati dan mengikuti aturan yang ada.
Hal tersebut dilakukan, karena Bawaslu Lampung ingin punya warisan yang turun ke generasi mendatang, untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas. “Sehingga semua Paslon bisa ikuti aturan yang sudah ditetapkan, sehingga Lampung minim pelanggaran di Pilgub,” ungkapnya.
Terkait pilkada kabupaten/kota, lanjut Iskardo, 83 temuan dan laporan dugaan pelanggaran tersebut, terjadi selama proses kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024.
“Rincian yang kami tangani diantaranya, ada 62 temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang sudah diregistrasi,” kata Iskardo.
Kemudian ada 18 jumlah temuan yang diregistrasi, 44 jumlah laporan yang terregistrasi, lima laporan yang belum diregistrasi, dan 16 laporan yang tidak diregistrasi.
“Terhadap temuan dan laporan yang kami tangani itu, terdapat tujuh dalam proses penanganan, 28 dinyatakan pelanggaran, dan 27 dinyatakan bukan pelanggaran,” ujar Iskardo.
Kemudian tiga temuan dan laporan yang dinyatakan pelanggaran pidana ada tiga, dua temuan dan laporan dinyatakan merupakan pelanggaran administrasi, serta lima temuan dan laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran kode etik.
Lalu 9 temuan dan laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta 15 temuan dan laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran hukum lainnya.
Selain itu, Bawaslu Lampung juga merilis data yang ditangani jajaran Panwaslu Kecamatan di Lampung yang menerima dan menangani ada 39 temuan serta Laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
“Rinciannya, ada 31 temuan yang diregistrasi, tiga laporan yang diregistrasi, lima laporan yang tidak diregistrasi, dan 9 temuan atau laporan yang bukan pelanggaran,” sebut Iskardo.
“Lalu empat temuan atau laporan yang merupakan pelanggaran administrasi, enam temuan atau laporan yang merupakan pelanggaran kode etik, empat temuan atau laporan yang merupakan pelanggaran netralitas ASN, dan 11 temuan atau laporan yang merupakan pelanggaran hukum lainnya,” jelasnya. (Ramona)









