oleh

Kejari Ancam Tidak Tegas Pelanggar Pendistribusian Pupuk

Harianpilar.com, Lampung Timur – Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Lampung Timur (Kajari Lamtim) Agustinus Ba’ka Tangdililing, mengancam akan tegas apabila terjadi pelangggaran dalam ketentuan dalam pendistribusian pupuk.

“Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam pendistribusian pupuk,  pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucap Agustinus Ba’ka saat mendampingi Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mengecek ketersediaan pupuk dan memastikan penebusan sesuai elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK)ke Kecamatan Pasir Sakti, Kamis (21/11/2024).

Lanjut lanjut dia mengatakan bahwa pendistribusian pupuk ini harus sampai kepada masyarakat secara tepat sehingga  kebutuhan masyarakat pada masa tanam dapat terpenuhi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan,KMS Tohir Hanafi, Kanit Tipidter Polres, Kasi datun Kejari,  PLT kadis Ketahanan Pangan, Anggota Tim KP3 dan Forkopincam Pasir Sakti.

KMS Tohir Hanafi menjelaskan, Pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional.

“Oleh sebab itu pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, tempat,” ucap Hanafi

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka penyediaan pupuk dan pestisida untuk mencapai prinsip tersebut.

“Khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau petani” tutur Hanafi

Kebijakan lain yang ditempuh di bidang pupuk dan pestisida adalah dengan diberlakukannya deregulasi di bidang pendaftaran pupuk dan pestisida.

“Kebijakan tersebut memberikan dampak dengan semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar dan diizinkan oleh Menteri Pertanian”. (Rls)