Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggota DPD RI Dapil Lampung, Abdul Hakim memfasilitasi masyarakat Way Huwi untuk menyelesaikan konflik lahan yang perlahan dikuasai oleh salah satu anak perusahaan PT. Bumi Waras. belum lama ini Rabu, Abdul Hakim bersama puluhan masyarakat yang terdampak menemui Pj. Gubernur Lampung Samsudin untuk mencari solusi penyelesaian konflik lahan tersebut.
Usai pertemuan tersebut, Abdul Hakim mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) untuk dapat memfasilitasi persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Sebenarnya ini sederhana sih, terkait fasilitas umum yang dipakai oleh masyarakat, namun perlahan dikuasai oleh salah satu perusahaan. Tinggal difasilitasi oleh Pemprov atau Pemda terkait hak guna bangunannya,” ujarnya.
Dirinya juga mendorong agar lahan tersebut yang diminati oleh masyarakat untuk dilepaskan saja. “Toh sekarang sudah tidak digunakan oleh perusahaan itu,” ujarnya.
Dirinya juga sangat tidak setuju apabila persoalan konflik lahan tersebut dibawa sampai ke ranah hukum. “Karena kalau dibawah sampai ke ranah hukum, masyarakat akan kalah. Dan ini saya sangat tidak setuju,” tegasnya.
Kendari demikian, dirinya menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, Pj. Gubernur berkomitmen untuk memfasilitasi dan menyelesaikan persoalan ini. “Pak Pj. Gubernur tadi bilang siap untuk turun ke lapangan untuk memperjelas masalah ini. Dan jika perlu nanti kita akan fasilitasi dan turun juga ke lokasi untuk bagaimana penyelesaian konkretnya seperti apa,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu masyarakat Way Huwi, Puji mengungkapkan bahwa saat ini lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) secara perlahan dikuasai oleh perusahaan swasta dalam hal anak perusahaan dari PT.Bumi Waras (BW).
Ia berharap agar lahan tersebut dibuka kembali untuk digunakan oleh masyarakat. “Karena sebelumnya lapangan sepak bola yang dibatasi tembok masih memiliki akses jalan, namun kini sudah dipagari sepenuhnya, sehingga warga tidak dapat mengaksesnya,” ungkapnya.
Menurut Puji, sejak puluhan tahun yang lalu, tanah tersebut telah digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan. “Seperti olahraga, upacara, dan kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat Idul Fitri dan Idul Adha,” bebernya.
Sigit, warga lainnya, juga berharap agar pemerintah segera melepaskan lahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa status lahan tersebut akan berakhir pada tahun 2026, sehingga ia meminta agar lahan tersebut segera dikembalikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan seperti sebelumnya.
“Kami hanya minta sebagian aja, semuanya kan ada Ratusan hektar kami hanya minta 10 hektar yang telah kami gunakan susahnya silahkan pakai aja sama dia orang,” tukasnya. (Ramona)









