Harianpilar.com, Metro – PDIP Kota Metro merespon cepat putusan KPU setempat yang membatalkan pasangan calon nomor urut 2 dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A. meskipun belum menerima salinan keputusan resmi, namun Partai banteng moncong putih itu menilai keputusan tersebut ngawur.
Plt. Ketua DPC PDIP Kota Metro, Apriliati mengaku belum menerima salinan keputusan KPU Kota Metro secara resmi. Dirinya mengaku baru menerima pers rilis dari media sosial (medsos).
Namun, mantan anggota DPRD Provinsi Lampung ini mengaku partai merasa dirugikan dengan adanya keputusan KPU Kota Metro. Karena Paslon yang diusung salah satunya kader PDI Perjuangan. Untuk itu kami bersama partai pengusung lainnya akan menentukan langkah yang akan diambil siang ini dan akan kami dapatkan dulu,” ujarnya, Rabu (20/11).
Dirinya juga menilai, KPU Kota Metro telah membuat keputusan yang ngawur. “Menurut kami bahwa keputusan ini bisa saya katakan keputusan yang ngawur, Karena KPU Metro tidak melaksanakan amar putusan Negeri Metro,” ungkapnya.
Disampaikannya, keputusan pengadilan Pengadilan Negeri Metro itu menyatakan bahwa paslon, dalam hal ini Qomaru dikenai pasal 71 ayat 3 bukan pasal 71 ayat 5 undang-undang nomor 10 2016. “Jadi oleh sebab itu, ini KPU telah melampaui kewenangannya dan sekali lagi kita akan melakukan sikap nanti setelah melakukan pertemuan dengan tim koalisi,” ungkapnya lagi.
Diketahui, heboh di medsos, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro melalui laman Instagram kpukotametro Rabu, 20 November 2024. Unggahan tersebut berisi pembatalan Paslon Nomor Urut 02 Wali Kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Wali Kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.
Berikut isi unggahan putusan yang diunggah di akun Instagram KPU Kota Metro:
Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa : 1. Menyatakan Drs.Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon). 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Metro menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Walikota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.
2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
3. Komisi Pemilihan Umum Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama belum bisa dikonfirmasi terkait keputusan tersebut. Dihubungi dan dikirim pesan via WhatsApp belum ada respon. (Ramona).