oleh

Proses Empat Dugaan Pelanggaran Pilkada Waykanan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Waykanan nomor urut 1 Resmen Kadapi-Cik Raden melalui Ketua Tim Hukumnya, Rifqi Mashuri Dinata secara resmi resmi melapor empat dugaan pelanggaran di Pilkada Waykanan 2024 ke Bawaslu setempat, Senin (28/10).

Empat pengaduan yang resmi dilaporkan ke Bawaslu Waykanan itu diantaranya 2 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, 1 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh camat, 1 laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon Kadapi-Cik Raden.

“Kami Tim Hukum Kadapi-Cik Raden bertindak untuk dan atas nama pasangan calon nomor urut 1, berangkat dari beberapa pengaduan masyarakat hari ini kami menyampaikan pengaduan dan atau laporan secara resmi kepada Bawaslu kabupaten Waykanan terkait dengan dugaan beberapa pelanggaran dan atau tindak pidana pemilu yang terjadi,” terang Rifqi dalam siaran persnya, Selasa (29/10).

Menurutnya, ada 2 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, 1 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh camat, 1 laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pengrusakan APK. Ia berharap laporan dan atau pengaduan itu bisa diproses dan ditindaklanjuti secara baik. “Kita berharap supremasi penegakan hukum di bumi Waykanan bisa betul-betul ditegakkan, karena jika tidak, akan berimplikasi buruk pada demokrasi kita. Seperti yang kita lihat saat ini, ada oknum-oknum kepala desa yang merasa kebal hukum dengan memposting kegiatan-kegiatan politik dan dukungan terhadap calon tertentu tanpa adanya proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Waykanan, Sukindra membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Ya betul kemaren tim kuasa hukum Paslon no 1 melaporkan diduga ada 4 pelanggaran pemilihan, yang diterima langsung oleh petugas penerima laporan,” ujarnya.

Dikatakannya, laporan masih dalam tahap kajian di Bawaslu Kabupaten Waykanan terkait dengan kelengkapan materil dan formilnya. “Kalau hasil kajiannya belum memenuhi syarat formil dan materil, maka kami akan bersurat kepada pelapor untuk menyampaikan kelengkapan kekurangannya,” terangnya.

Sesuai aturan dua kali dua puluh empat jam pelapor wajib menyampaikan kelengkapan syaratnya. Begitu juga sebaliknya, kata dia, kalau hasil kajian menyatakan lengkap maka kami langsung registrasi dan prosesnya masuk dalam ranah Gakkumdu untuk dilakukan rapat pertama antara tim Gakkumdu. “Dan seperti dalam tahapannya maka kami belum bisa langsung untuk memanggil para terlapor,” ungkapnya.

Terkait untuk dugaan pelanggaran Netralitas ASN, Ia mengaku baru satu ini yang dilaporkan. Namun, kata dia, pihaknya sudah sering memberikan himbawan-himbawan terutama kepada ASN untuk menjaga Netralitasnya.Selain itu, jangan terlibat dengan dukung mendukung salah satu pasangan calon karna ASN penggerak roda pemerintahan tentunya terhadap pelayanan dan kepentingan masyarakat lainnya.

“Dan juga kepada Masyarakat kami mengajak untuk berperan aktif membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan, dan laporkan kepada Bawaslu Kabupaten, Panwascam yg ada di kecamatan dan atau PKD di tingkat kampungnya masing-masing,” pungkasnya.(*)