Harianpilar.com, Way Kanan – Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Way Kanan nomor urut 1 Resmen Kadapi-Cik Raden melalui Ketua Tim Hukumnya, Rifqi Mashuri Dinata secara resmi resmi melapor atas adanya empat pelanggaran di Pilkada Way Kanan 2024 ke Bawaslu setempat, Senin (28/10).
“Kami Tim Hukum Kadapi-Cik Raden bertindak untuk dan atas nama pasangan calon nomor urut 1, berangkat dari beberapa pengaduan masyarakat hari ini kami menyampaikan pengaduan dan atau laporan secara resmi kepada Bawaslu kabupaten Way Kanan terkait dengan dugaan beberapa pelanggaran dan atau tindak pidana pemilu yang terjadi,” terang Rifqi dalam siaran persnya, Selasa (29/10).
Dirincikan Rifqi, ada empat pengaduan yang resmi dilaporkan ke Bawaslu Way Kanan. Diantaranya 2 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, 1 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh camat, 1 laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon Kadapi-Cik Raden.
“Ada 2 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, 1 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh camat, 1 laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pengrusakan APK.
Lebih lanjut dirinya berharap laporan dan atau pengaduan kami bisa diproses dan ditindaklanjuti secara baik. “Kita berharap supremasi penegakan hukum di bumi Way Kanan bisa betul-betul ditegakkan, karena jika tidak, akan berimplikasi buruk pada demokrasi kita. Seperti yang kita lihat saat ini, ada oknum-oknum kepala desa yang merasa kebal hukum dengan memposting kegiatan-kegiatan politik dan dukungan terhadap calon tertentu tanpa adanya proses penegakan hukum,” pungkasnya. (Ramona).
Komentar