Harianpilar.com, Bandar Lampung DAMAR- Perkumpulan DAMAR berkomitmen akan terus mengawal kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap empat muridnya di Panjang Bandarlampung.
Divisi Advokasi dan Penanganan Kasus Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (DAMAR) Lampung Meda Fatmayanti mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap segala upaya yang sudah dilakukan oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung dalam menangani perkara yang dilaporkan salah satu orang tua korban yang juga kliennya.
Dimana, kata dia, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dan men-support Penyidik Polresta Bandar Lampung dalam usahanya mengungkap kebenaran dari peristiwa yang dilaporkan kliennya.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ke persidangan agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak,” ujarnya, Kamis (24/10).
Dirinya juga mendorong penyidik menggunakan pasal yang dapat memberi efek jera kepada pelaku. “Kami juga akan memastikan penyidik menggunakan pasal untuk menambah 1/3 hukuman bagi Tersangka. Karena Tersangka merupakan guru ngaji yang seharusnya melindungi bukan menjadi Predator Kekerasan Seksual,” kata dia.
Dia juga menyampaikan kasus ini telah memasuki tahapan Penyidikan dari keterangan kliennya dan saksi-saksi yang menguatkan laporan kliennya. “Hasilnya perkara tersebut saat ini sudah memeriksa 4 orang saksi korban dan telah dilakukan visum et Revertum pada salah satu korban,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan korban sudah dilakukan Assessment psikologis oleh UPTD PPA Provinsi dan juga konseling oleh Psikolog klinis yaitu Dr. Octa Reni Setiawati, S.Psi. M.psi. “Hasilnya l anak-anak ya g menjadi korban mengalami trauma psikologis, dan telah dilakukan asesement oleh Peksos dari Dinas sosial,” ujarnya.
Maka itu, pihaknya telah mengutus tiga orang dari perkumpulan DAMAR untuk mengawal kasus ini. Ketiganya adalah Meda Fatmayanti, Afrintina, dan Nunung Herawati.
Dirinya juga akan bersinergi bersama rekan-rekan media untuk terus mengawal dan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa siapapun dapat menjadi korban maupun pelaku dari kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
Karena, kata dia, jumlah kasus kekerasan seksual perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung yang didampingi oleh Damar menempati urutan yang paling tinggi yaitu sejumlah 16 Kasus dari bulan Januari sampai Oktober 2024.
“Diperlukan juga sinergi bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk penghapusan kekerasan terhadap Perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung,” tukasnya.
Diketahui, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Panjang, Bandar Lampung. Pelaku, seorang guru ngaji bernama Afif Jauhari (44), ditangkap setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap empat muridnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyatakan bahwa kasus ini terjadi sejak Januari 2023 dan terus berlangsung hingga Agustus 2024. Korban berjumlah empat anak berinisial RSAM (11), FS (9), AI (9), dan KRM (10), yang semuanya masih duduk di sekolah dasar.
Tindakan terakhir dilakukan pada 22 Agustus 2024 di tempat pengajian Al-Istianah di Panjang Utara. Menurut Kompol Hendrik, pelaku memanfaatkan momen setelah pengajian untuk mendekati korban, menggunakan bujuk rayu dan ancaman untuk melakukan pelecehan.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah penyelidikan mendalam, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada 22 Oktober 2024. Berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang terkumpul, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ramona)