Harianpilar.com, Way Kanan – Polsek Way Tuba Polres Way Kanan meringkus dua pelaku terduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Jum’at (18/10/2024).
Tersangka inisial S (38) merupakan ayah kandung korban dan M (20) merupakan kakak tiri korban untuk keduanya berdomisili di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba AKP Kartubi menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 14.00 Wib saat korban Mawar (16) bukan nama sebenarnya saat itu masih duduk dikelas VIII SMP, Sabtu (19/10/2024).
Korban pertama kali dilecehkan oleh tersangka S pada saat itu korban sedang mengambil beras didalam kamar rumah tersangka. Kemudian tersangka datang memasuki kamar dan langsung memeluk korban dan menarik tangan korban secara paksa lalu mendorongnya keatas tempat tidur dan melakukan perbuataan asusila.
Pada bulan Oktober 2023 masih dirumah tersangka untuk kedua kalinya tersangka melakukan hal yang sama pada saat korban masuk kedalam kamar mandi lalu S juga masuk dan langsung memeluk korban dan langsung melepas handuk yang dipakai korban dan melakukan perbuataan asusila.
Berjalan satu bulan pada bulan November 2023 saat korban selesai mandi kemudian diduga tersangka mengulangi perbuatannya yang sama dan sejak saat itu tersangka sering sekali melakukan pencabulan terhadap korban sampai terakhir kali dilakukan pada bulan Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat itu korban sedang tiduran di kamarnya.
Tragisnya Mawar tersebut mendapatkan perlakuaan yang sama oleh tersangka yang merupakan kakak tiri korban.
Diduga tersangka M melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, berawal dari korban yang terbangun hendak ke kamar mandi, pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 Wib.
Korban dipanggil oleh tersangka M dan korban diajak kedalam kamar tidur, lalu dibujuk rayu oleh TSK menyuruh korban membuka pakaian dan celana yang dipakai dan disitulah M melakukan perbuataan asusila terhadap korban.
Kronologis penangkapan tersangka S pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 20.30 Wib setelah menerima laporan Polisi.
Kemudian pada Kamis (17/10/2024) Tekab 308 Polsek Way Tuba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat M sedang berada di Belitang BK 9 Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Way Tuba.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan dikarenakan kedua TSK adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancaman nya kedua TSK di tambah 1/3 dari ancaman pokok,” ungkap Kapolsek. (Rls)
Komentar