oleh

Giri : Awas Jadi Tol Hantu

Harianpilar.com, Bandarlampung – Rencana kenaikan tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar-Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) terus mendapat penolakan. PT. Hutama Karya diminta mengikuti aturan dan menunda kenaikan tarif tol tersebut. Jangan sampai kenaikan tarif menyebabkan masyarakat enggan menggunakan tol dan jalan tol jadi sepi alias tol hantu.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, meminta pihak PT. Hutama Karya selaku pengelola JTTS Terpeka sebelum menaikkan tarif tol harus melihat aturan yang berlaku yakni sesuai Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 Tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Memang dalam aturan itu diatur bahwa kenaikan tarif tol bisa dilakukan dua tahun sekali. Tapi disini yang perlu ditekankan adalah kenaikan tarif tol ini juga harus sesuai dengan aturan. Dan disini kami masih ngecek, kapan terakhir kenaikan tarif tol di Lampung ini,” jelasnya, Selasa (15/10).

Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung ini mengaku telah mengkonfirmasi ke Hutama Karya dan mereka mengatakan rencana kenaikan tarif Tol ini masih dalam tahap penyelesaian dan sosialisasi. “Jadi ini belum diterapkan. Tapi disini kembali saya minta, kenaikan tarif tol ini sesuai tahapannya,” tandasnya.

Giri mengaku tidak bisa mengintervensi kenaikan tarif tol ini. “Karena, jika kenaikan tarif tol ini untuk peningkatan pelayanan dan melihat kondisi deflasi di Lampung, maka kita tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya.

Kendati demikian, menurutnya, kenaikan tarif tol ini juga harus ada diskusi dengan stakeholder terkait lainnya. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. “Jangan sampai karena kenaikan tarif tol yang cukup tinggi ini, masyarakat enggan menggunakan jalan tol. Jangan sampai tol ini nantinya malah jadi tol hantu,” pungkasnya.

Terpisah, Anggota DPR RI, Mukhlis Basri juga angkat bicara terkait kenaikan tarif tol Terpeka ini. Politisi senior PDIP ini meminta kenaikan tarif tol ditunda terlebih dahulu. “Tunda dulu tarif tol ini. Karena kondisi ekonomi masyarakat sekarang sedang tidak baik-baik saja,” tegas dia.

Mantan Bupati Lampung Barat dua periode ini menilai kenaikan tarif tol saat ini bisa menambah beban masyarakat. “Jangan sampai kenaikan tarif tol ini malah justru membebani masyarakat. Jangan sampai dengan naiknya tarif tol, masyarakat jadi enggak gunakan tol, dan ini malah tidak menguntungkan juga untuk pemerintah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PT Hutama Karya akan segera melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar-Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka). Penyesuaian itu menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024.

Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan yang perlu diambil sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, di mana penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.

“Saat ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif, dikarenakan hampir 5 tahun jalan tol ini belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020, sementara trafiknya terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan,” ungkap Adjib seperti dikutip dari detik.com, Selasa (7/10).

Adjib mengatakan, penyesuaian tarif ini merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan investasi infrastruktur tol dan menjaga kualitas layanan yang optimal bagi pengguna jalan tol merujuk pada Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 Tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.

“Untuk memastikan penyesuaian tarif berjalan lancar serta para pengguna dapat teredukasi terlebih dahulu mengenai manfaat dari penyesuaian tarif ini, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi mulai dari media sosial, media konvensional, media luar ruang hingga melakukan high level meeting dengan Pemerintah Provinsi Lampung,” katanya.

“Tol ini mampu memangkas waktu tempuh dari Pelabuhan Bakauheni menuju Kayuagung dari 8-10 jam menjadi hanya 4-5 jam, menghubungkan Pelabuhan Bakauheni dengan Kota Palembang serta meningkatkan sektor pariwisata sekitar jalan tol,” ujarnya.

Dengan penyesuaian tarif yang akan dilakukan di ruas tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

“Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,” ujarnya.

Besaran terbaru tarif Tol Terpeka berdasarkan SK Menteri PUPR No.2420/KPTS/M/2024 adalah Kendaraan Golongan 1: Tarif semula Rp 170.000 menjadi Rp 255.500. Kendaraan Golongan 2 & 3: Tarif semula Rp 255.500 menjadi Rp 383.500. Kendaraan Golongan 4 & 5: Tarif Rp 341.000 menjadi Rp 511.500. (*)