oleh

Home Industri Tembakau Gorila Dibongkar

Harianpilar.com, Bandarlampung – Timsus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, berhasil mengungkap praktik home industri narkotika jenis tembakau sintesis alias tembakau gorila.

Pembuatan narkotika jenis tembakau sintesis ini diproduksi di salah satu apartemen di Kota Bandarlampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil meringkus sebanyak 6 tersangka inisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), AD (21).

“Total ke enam tersangka diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba ini seluruhnya merupakan warga Bandarlampung,” ujarnya, Sabtu (21/9).

Bersamaan penangkapan keenam tersangka, Umi mengungkapkan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 11 paket besar tembakau sintetis, 13 paket kecil tembakau sintetis, dan 2 bungkus adonan ekstasi yang sudah dicampur bahan dasar tembakau sintetis.

Termasuk barang bukti lain seperti 10 butir pil ekstasi, 1 botol cairan alkohol 95 persen, hingga 4 unit handphone milik para tersangka.

Umi mengungkapkan, kasus ini berdasarkan hasil patroli medsos dilakukan Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung terkait akun instagram yang menjual tembakau sintesis.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan, bahwa salah satu kamar apertemen di Bandarlampung menjadi tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis dari akun medsos tersebut

“Dari informasi ini, Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penggerebekan di lokasi kamar apartemen tersebut dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka berikut barang bukti,” ucap Umi.

Umi menambahkan, keenam tersangka bakal dijerat persangkaan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolda Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas Umi. (*).