Harianpilar.com, Pringsewu – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka Waskito Joko Suryanto (WJS) ke Rutan WayHui, Lampung Selatan (Lamsel).
Dengan demikian, berkas perkara WJS mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu periode 2020-2023 dalam kasus penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris ini dinyatakan lengkap (P21).
Kasi Intel Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Atmaja menjelaskan, mantan kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu periode tahun 2020-2023 itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo.
Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 576.400.000.
Penyerahan tersangka WJS dan barang bukti ini merupakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP.
“Selama proses berlangsung tersangka WJS didampingi penasehat hukum yang ditunjuk dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, tersangka WJS dinyatakan sehat,” jelas I Kadek, dalam siaran persnya, Rabu (14/8).
Ditegaskan Kadek, dengan beralihnya tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP, penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka WJS selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 2 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas I, Wayhui, Bandarlampung.
“Selanjutnya tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri tanjungkarang. Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara a quo,” tandasnya.
Untuk diketahui, WJS terjerat dugaan penyimpangan dana penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atau BPHTB waris yang terletak di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Lampung mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp570 juta. (*).