oleh

Kejati Geledah Kantor PDAM Way Rilau

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) melakukan penggeledahan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Bandarlampung.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita dan membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH menjelaskan, penggeldahan kantor PDAM Way Rilau ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp.87.156.366.242,00, dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp.3.223.304.445.

Ia menegaskan, jika penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

“Penggeledahan tersebut didamping oleh pihak PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-02/L.8/Fd/07/2024 tanggal 06 Agustus 2024,” ungkap Ricky, dalam siaran persnya, Rabu (7/8).

Diungkapkan Ricky, selama proses penggeledahan tidak terdapat penolakan dan perlawanan dari pihak PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung, sehingga proses penggeledahan berlangsung secara aman dan lancar.

Selain itu, jelas Ricky, penggeledahan yang dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 Tanggal 02 April 2024.

Ricky mengurai perkara di PDAM Way Rilau berawal pada tahun 2019 PDAM Way Rilau Bandarlampung terdapat kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandarlampung.

Hal ini berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang kerjasama Pemerintah Kota Bandarlampung dengan badan usaha dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan pagu anggaran sebesar Rp.87.156.366.242,00,- yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota bandar Lampung tahun anggaran 2018.

“Kegiatan ini dilaksanakan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp.71.942.254.000,00,- yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung,” ungkap Ricky.

Sementara, dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak. “Sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara,” ujarnya.

Selanjutnya, bidang tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut yakni tim pokja pengadaan barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, penyedia barang dan jasa serta pejabat penatausahaan keuangan pada PDAM Way Rilau Bandarlampung.

“Ditemukan ada indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).  Indikasi awal Kerugian Keuangan Negara ini sewaktu waktu dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan ahli,” ungkap Ricky lagi. (*).