oleh

Dua Terdakwa Kasus Tipikor Perkim Lampura Dilimpahkan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan dua tersangka kasus Tipikor Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Utara (Lampura) ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (7/8).

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan,SH, MH menjelaskan, ke dua terdakwa yakni, terdakwa WP Bin S dan terdakwa AA Bin N.

Keduanya terbukti dengan sengaja bersama-sama mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan tersebut.

“Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif,” kata Ricky, dalam siaran persnya, Rabu (7/8).

Dijelaskan Ricky, jika para terdakwa diduga keras melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP.

Untuk diketahui, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survey pendataan dan verifikasi RTLH di antaranya, tahun anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan. Pada tahun anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan. Tahun anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan dan tahun anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.

Berdasarkan laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara pada empat kegiatan proyek tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00. (*).