Harianpilar.com, Bandarlampung – Tekan angka kecelakaan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang menutup delapan perlintasan liar, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari menjelaskan, penutupan perlintasan liar secara permanen ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api.
“Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup,” katanya, Selasa (6/8).
Delapan perlintasan liar yang ditutup secara permanen di antaranya, KM.27+2/3 petak jalan Gedungratu-Rejosari, KM.32+1/2 petak jalan Rejosari-Branti Raya, KM.193+9/0 Way Pisang-Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kemudian, perlintasan KM.87+2/3 Kalibalangan-Candimas, KM.82+4/5 Blambangan Pagar-Kalibalangan, KM.86+0/1 Blambangan Pagar-Kalibalangan, KM.7+7/8 Gedungratu-Tanjungkarang dan KM.25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu-Rejosari Kabupaten Lampung Selatan.
Terkait penutupan perlintasan liar ini, PT KAI telah memberikan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.
“Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan bersama,” jelasnya.
PT KAI mengimbau, masyarakat yang menggunakan perlintasan sebidang resmi juga harus tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan.
“ Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi,” tandasnya. (*).