Harianpilar.com, Bandarlampung – Keluhan warga Gunungsari, Bandarlampung, yang mengaku menjadi korban penipuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan penggunaan data pribadi, untuk pinjaman di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan jaminan BPKB motor, menjadi perhatian serius pihak BRI.
Bahkan, BRI Cabang Telukbetung, Bandarlampung akan melakukan investigasi terkait adanya laporan tersebut. BRI juga berjanji akan bertindak tegas apabila dalam investigasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap pihak pihak terkait baik internal maupun eksternal.
Pemimpin Cabang BRI Telukbetung, Felix Pakpahan menegaskan, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti pengaduan masyarakat Gunungsari.
“BRI berkomitmen untuk memverifikasi dan menindaklanjuti pengaduan tersebut, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam kaitannya kasus ini. Perlu dicatat, BRI juga menjadi pihak yang dirugikan dalam hal kerugian reputasi di wilayah Telukbetung,” ungkap Felix, Selasa (16/7).
Selama ini, tegas Felix, BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya dan BRI berkomitmen dalam penerapan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud, baik internal maupun eksternal.
Pada kesempatan ini, Felix menghimbau kepada seluruh nasabah untuk dapat menjaga kerahasiaan data perbankan milik nasabah dari pihak – pihak yang mengatasnamakan BRI.
Untuk informasi resmi BRI, nasabah dapat mengunjungi kantor BRI terdekat atau mengunjungi website resmi BRI : www.bri.co.id, contact center BRI : 1500017, email :Callbri@bri.co.id.
Untuk diketahui, sejumlah warga di Kelurahan Gunung Sari, Bandarlampung, mengaku menjadi korban penipuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan penggunaan data pribadi.
Sampai saat ini, sudah teridentifikasi sebanyak 132 warga yang menjadi korban penipuan dengan nominal pinjaman yang bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.
Pengakuan salah seorang korban, awal kejadian korban diajak oleh pelaku untuk mengajukan pinjaman di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan jaminan BPKB motor.
“Dia bilang pinjaman itu untuk koperasi dan nanti uangnya akan diputar sehingga cicilannya aman,” ujarnya.
Pinjaman pertama yang diajukan adalah sebesar Rp5 juta dengan jangka waktu tiga bulan.
Pinjaman kedua dan tagihan tak terduga, pada Desember 2023, korban diajak lagi untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta. Ia sempat menerima tagihan dari pihak Bank pada akhir Juni 2024.
“Bank datang menagih, padahal saya tidak tahu apa-apa soal pinjaman ini. Saya hanya memberikan KTP, semua berkas lain mereka yang urus,” tambahnya. (*).