Harianpilar.com, Bandarlampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (11/7).
Perkara ini diadukan oleh Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul, yang masing-masing adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Mereka mengadukan Ferry Triatmojo, Anggota KPU Kota Bandarlampung, sebagai Teradu.
Teradu didalilkan menjanjikan kepada salah satu peserta Pemilu, yang merupakan Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, bahwa ia bisa menjadi anggota legislatif dengan memberikan sejumlah uang. Selain itu, Teradu juga melibatkan unsur Penyelenggara Pemilu lainnya, yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton dalam pengkondisian suara untuk peserta Pemilu tersebut.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. (Ramona)..