Harianpilar.com, Bandarlampung – Kasus viral beberapa waktu lalu terkait penebangan pohon pisang yang ditangani oleh Reserse Kriminal Umum Polda Lampung kembali memasuki babak baru.
Saat ini pemilik tanah yakni Heri Chalilullah Burmelli mulai mempermasalahkan status kepemilikan pihak lawan yang diduga menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu/bodong.
Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) & Rekan dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA), Gindha Ansori Wayka didampingi Tim Hukum lainnya yakni Iskandar, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Angga Andrianus serta Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing, selaku penasehat hukum (PH) Heri Chalilullah Burmelli, melayangkan surat Klarifikasi dan Somasinya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung, Selasa (9/7).
“Hari ini tim advokat kantor hukum GAW telah menyampaikan surat klarifikasi dan somasi kepada Kepala BPN Kota Bandar Lampung terkait 2 hal berbeda,” ujar Gindha Ansori Wayka, dalam siaran persnya.
Menurut Gindha, di dalam surat yang dikirimnya Nomor: 090/B/GAW-Law Office/VII/2024, Lampiran: 1 (satu) berkas, Perihal: Klarifikasi dan Somasi, tanggal 9 Juli 2024 terdapat 2 hal yakni pertama Klarifikasi terhadap terbitnya SHM Nomor: 17/H.J An.FP di atas tanah kliennya dengan luas 5.811 M² dan kedua, meminta agar surat permohonan penerbitan SHM atas nama kliennya segera diproses sebagaimana surat permohonan 7 November 2022.
“Oleh karena di atas tanah Milik klien kami sebagian telah diterbitkan SHM atas nama orang lain dan pengajuan penerbitan SHM oleh klien kami masih tertunda, maka kami melayangkan surat tersebut kepada BPN untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
Menurutnya, tanah milik klien yang diurusnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 01 November 2022 dengan luas 9.254 M² yang terletak di Jalan Endro Suratmin, Lk I RT 06 Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung dikuasai kliennya dan dibayar pajak olehnya.
“Sebagai bukti yang menguatkan bahwa Klien Kami membayar pajak di atas tanah tersebut meskipun masih sporadik, sebagai bukti bahwa klien Kami taat asas dan taat hukum,” jelasnya.
Ditanyai terkait SHM yang ada di atas tanah Kliennya, Gindha menyatakan bahwa BPN Kota Bandar Lampung menerbitkan SHM Nomor: 17/H.J An.FP tahun 2003 diduga datanya tidak sinkron (diduga palsu/bodong), meskipun jauh dengan tahun terbit SPORADIK milik Kliennya yakni 2022, Gindha menyatakan bahwa SPORADIK ini merupakan perubahan terkahir dari pemilik-pemilik sebelumnya, sehingga tidak ada persoalan karena historis kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya cukup jelas.
“Ada beberapa indikator SHM tersebut bermasalah yakni penulisan NIB di halaman depan SHM tersebut ditulis dengan tulisan tangan, seharusnya diketik, terdapat perbedaan NIB di halaman surat ukur yakni yang ditulis tangan dengan NIB: 08.01.09.08.00017, sedangkan yang diketik NIB: 08.01.09.08.00019 serta yang paling fatal adalah terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan SHM tersebut, hal ini terbukti dari tanggal terbitnya SHM yakni tanggal 24 Maret 2003, sementara surat ukurnya tanggal 06 Desember 2003”, ungkapnya.
Ia menjelaskan, SHM Nomor: 17/H.J An.FA merupakan pemisahan/pemecahan bidang tanah M.11809/S.I dengan peta pendaftaran nomor 48.2.06.104.16.5 kotak: C/5.
“Diduga peta pendaftaran nomor 48.2.06.104.16.5 kotak: C/5 tersebut tidak berlokasi di atas tanah Klien Kami, akan tetapi berlokasi di Kompleks Tanah Perumahan Permata Biru. Diduga Objek dan luasannya berbeda, maka Kami minta agar BPN Kota Bandarkampung segera menindaklanjuti ajuan Penerbitan SHM yang telah disampaikan sejak November 2022 yang lalu,” pungkasnya. (*).