oleh

Jangan Kasih Ruang Politisi Kutu Loncat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Jelang pilkada banyak politisi yang rela berpindah-pidah partai demi mendapatkan rekomendasi. Bahkan ada politisi yang rela meninggalkan parpol yang telah membesarkan namanya, untuk mendapatkan rekomendasi dari partai lain yang lebih banyak kursinya di parlemen.

Politisi dengan karakter seperti ini berpolitik tujuannya hanya untuk mendapatkan kekuasaan dengan segala cara. Fenomena kutu loncat ini merusak demokrasi dan merusak proses kaderisasi di partai politik. Seharusnya politisi yang ingin berkuasa mengikuti proses kaderisasi di partai politik, sehingga memiliki idologi yang jelas dan tidak oportunis.

Menanggapi fenomena tersebut, pengamat politik dari Unila, Bendi Juantara menyampaikan, proses kandidasi partai politik itu sendiri yang membuka ruang dan bisa menjadi motif fenomena banyaknya politisi tela pindah partai demi mendapatkan tiket pilkada. Dan menurutnya implikasi ini jelas dapat menggangu demokrasi internal partai

Menurutnya lagi, kandidasi secara ideal merupakan proses mendominasikan individu terbaik yang dianggap sejalan dengan gagasan dan ideologi partai politik tersebut. Selain itu, kandidasi menjadi bagian penting dari proses kaderisasi dan pengembangan karir kader internal partai.

“Proses kaderisasi ini akan membuka ruang sirkulasi elit di tubuh partai politik khususnya dalam ruang-ruang kekuasaan,” ujarnya, Sabtu (29/6).

Secara sederhana, kata dia, terdapat 4 hal penting dalam proses kandidasi partai politik. Pertama, terkait siapa kandidat dapat dinominasikan?. Kedua, siapa yang akan melakukan seleksi. Ketiga, dimana kandidat tersebut diseleksi. Dan keempat, bagaimana kandidat diputuskan. “Namun demikian proses kandidasi partai politik saat ini seringkali menjadi perhatian publik,” ungkapnya.

Hal tersebut juga, kata dia, karena meskipun proses kandidasi ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur pencalonan yang tertuang dalam mekanisme AD/ART Partai, namun masih menghadirkan misteri.

Lanjutnya, tidak banyak orang yang mengetahui proses kandidasi ini. Apakah proses seleksi kandidat ini ditentukan berdasarkan ideologi dan platform partai serta keinginan publik atau kecendrungan pragmatis dan transaksional?. Padahal, kata dia, proses kandidasi ini menjadi bagian penting dari proses menentukan calon-calon yang berpotensi mewakili rakyat diruang kekuasaan.

Dipaparkannya, terdapat beberapa penjelasan mengenai hal kandidasi ini. Pertama; dalam derajat otonomi internal, proses kandidasi ini tidak dapat dilepaskan dari faktor kekuatan struktur partai nasional atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Segala keputusan struktur partai di tingkat nasional menjadi acuan seluruh elemen partai, mulai dari daerah hingga pusat. Terkadang calon yang didukung kuat dilevel daerah belum tentu menjadi pilihan utama,” jelasnya.

Kedua, dalam derajat kekuataan kader internal, partai politik membuka jalan dengan memberikan kesempatan pada kandidat bukan dari kader partai tersebut dengan pertimbangan tertentu. “Ini yang bisa menjadi motif dibalik munculnya fenomena banyaknya politisi yang rela berpindah-pindah partai atau meninggalkan partai yang membesarkannya demi mendapatkan rekomendasi partai yang memiliki tiket pilkada. implikasi ini jelas dapat menggangu demokrasi internal partai,” jelasnya.

“Oleh karena itu transformasi dengan mengedepankan demokrasi intra partai dalam proses input kekuasaan (kandidasi) menjadi aspek utama yang menjadi perhatian kita ke depan,” pungkasnya. (Ramona).